Paket Liburan Bali

Sewa Mobil -Driver -Tour di Bali

Promo Liburan ke Bali

Kabar duka itu (RIP : Achmad Reza Prayudi)

INNALILLAHI WA INNAIILLAIHI RODJI’UN “.

Telah berpulang ke RAHMATULLLAH. Teman, sahabat .....
Achmad Reza Prayudi (Reza)..
Temen Ilmu komputer (ektensi ) 01,MIPA, Universitas Gadjah Mada..
Kabar ini aku denger pagi (19 September 2008) , lewat SMS saudara Arifin , Ilmu komputer (ektensi ) 01..
Nggak bisa ngomong nie...Sedih saja..
Jadi teringat nongkrong di HIMAKOM UGM dulu sama dia..Masa masa JOINTS , masa masa kuliah..hikss
Tuhan memberi dia jalan lain..Seperti itulah hidup manusia, seperti kilatan petir , sebentar banget..
Kita cuma bisa berdoa dan berharap: " Tuhan masih memberi waktu bagi kita untuk berkarya "
Amin..

Rest in peace my brother the world will miss you so
Rest in peace my brother we will allways keep your memory alive
Rest in peace my brother we will carry you in our hearts for the rest of our lives
Rest in peace now brother for you will not be forgotten

Forrest Gump: My momma always said, "Life was like a box of chocolates. You never know what you're gonna get."
Mrs. Gump: You have to do the best with what God gave you.

Microsoft Exchange Server 2007 - Kelebihannya Apa ?

Exchange Server 2007 adalah versi Exchange server yang menawarkan beberapa fitur lebih dibanding versi sebelumnya yaitu server role. Exchange Server 2007 membutuhkan hardware CPU 64 bit dan sistem operasi minimum windows server 2003 64 bit juga.tapi domain controller, global catalog dan member server yang ada dalam network tetap bsia menggunakan versi 32 bit dari windows 2003.

Untuk system requirement software ini , anda bisa mengacu ke situs microsoft : http://technet.microsoft.com/en-us/library/aa996719.aspx

Latar Belakang

Semakin banyak orang mengandalkan email untuk membantu pekerjaan serta memenuhi kebutuhan komunikasi mereka. Seiring dengan meningkatnya penggunaan itu, tuntutan akan kehandalan email pun bertambah. Banyak orang kini mendambakan akses email yang lebih kaya, efisien, dan terjamin keamanannya, tidak peduli di mana mereka berada atau piranti apa yang mereka gunakan.

Microsoft Exchange Server 2007 memberi jawaban atas kebutuhan itu. Produk untuk mengelola suatu messaging system di bagian back end suatu perusahaan ini memiliki perlindungan terhadap spam, virus, pencurian data email, system downtime, dan gangguan lain. Lebih dari itu, Exchange Server 2007 yang memakai tampilan Microsoft Outlook ini mendukung akses komunikasi – seperti email, voice mail, dan kalender – melalui berbagai media dan piranti.

Exchange Server 2007 ini sudah digunakan LippoBank, bank swasta dengan total aset 30,3 trilyun rupiah yang memberi layanan internet banking dan mobile banking. Sebagai bank yang ingin menjadi bank utama di Indonesia, LippoBank mempunyai rencana IT yang agresif.

Salah satu yang menjadi prioritas utamanya adalah pengawasan ketat dalam penggunaan email untuk mencegah bocornya informasi penting, menghadang usaha-usaha penyusupan, dan menghindarkan diri dari aktivitas-aktivitas tak diinginkan lainnya yang bisa berdampak pada image dan bisnis perusahaan.

Dengan solusi yang dipakai sebelumnya, tidak mungkin bagi LippoBank untuk melakukan pengawasan ketat terhadap para pegawainya dalam penggunaan email. Selalu saja ada resiko bahwa informasi rahasia -- seperti fluktuasi nilai tukar mata uang – bisa begitu saja terkirim keluar. Selain itu, menurut pengalaman perusahaan, para karyawan bisa dengan bebas menerima dan mengirimkan attachment yang tidak terkait dengan pekerjaan. Hal ini, langsung maupun tidak langsung, akan membahayakan sistem email secara keseluruhan.

Didapati juga kecenderungan di mana para pegawai mengabaikan disclaimer yang ada pada bagian akhir pesan email. Beberapa pengguna sekedar meng-copy disclaimer email yang mereka terima dari rekannya di perusahaan berbeda, dan meneruskan email tersebut. Tanpa disadari, ini bisa mengantar perusahaan pada implikasi hukum yang serius.

Masalah lain, pegawai yang sedang tugas di luar kantor atau mengambil libur, seringkali men-setting pesan autoreply sendiri. Banyak di antara mereka mencantumkan “nomor yang bisa dihubungi” ke pesan autoreply itu, sehingga pihak yang mendapat pesan akan memperoleh nomor tersebut. Ini bisa menimbulkan gangguan pada pekerjaan atau liburannya. Di lain pihak, bila ia tidak mencantumkan nomor tersebut, akan sulit bagi rekan yang berkepentingan untuk menghubunginya.

Sementara itu, kini makin banyak pegawai yang menggunakan piranti mobile untuk mendukung pekerjaan mereka saat tidak berada di kantor. Banyak pegawai berharap email mereka bisa di-forward ke piranti mereka, kapan saja dan di mana saja sehingga mereka tetap bisa mengetahui situasi bisnis paling mutakhir. Tetapi tidak satupun solusi yang digunakan LippoBank dahulu memiliki fungsi push email.

Kegundahan untuk mendapat sistem email yang bisa mengatasi masalah-masalah itu akhirnya terpecahkan ketika Lippobank ditawari untuk bergabung dalam Rapid Development Program for Microsoft® Exchange 2007®.

Dengan Microsoft Exchange 2007, LippoBank kini mampu membantu para eksekutifnya agar selalu terhubung dengan email lewat piranti mobile mereka. Perusahaan dapat memilih apakah akan meneruskan hanya header email, header dan body, atau sekaligus attachment-nya.

Perusahaan juga bisa dengan mudah membuat kebijakan-kebijakan yang berbeda dalam penggunaan email. Anti spam yang terdapat pada Exchange 2007 dan produk anti virus Antigen adalah fitur lain yang menghindarkan LippoBank dari serangan dan gangguan sistem email.

Antigen, yang akan di- rebranded sebagai Microsoft ForeFront, memiliki sembilan engine scan anti virus.

Kemampuan untuk mengirimkan autoreply yang berbeda-beda adalah upaya lain untuk meningkatkan keamanan. Sistem yang baru akan melihat apakah alamat tujuan memiliki nama domain @lippobank.co.id. Bila tidak ada alamat itu, maka autoreply dianggap ditujukan ke pihak luar, sehingga pesan yang disampaikan hanya OOO atau Out of Ofice, tanpa ada nomor kontak pengirim.

Masih dalam masalah keamanan, sistem baru ini juga mampu mengecek body email dan akan meneliti apakah ada hal-hal yang dilarang dikirimkan karena diduga berisi informasi rahasia, seperti ‘User Name’ dan ‘PIN’. Bila hal seperti itu ditemukan, maka email tidak akan dikirimkan. Pengguna juga tidak lagi bisa menambahkan disclaimer mereka sendiri. Sistem akan menambahkan disclaimer standar di tiap email.

Sedangkan dalam hal pengelolaan email, Exchange 2007 dirasa sangat membantu kebijakan LippoBank. Aturan-aturan dapat dibuat untuk mengendalikan lalu lintas email. Sebagai contoh, email bagi pegawai di bagian kartu kredit tidak akan dikirimkan ke unit kerja yang tidak berhubungan, seperti divisi bisnis internasional
Hal lain yang menarik adalah fitur kalender dan jadwal pada Exchange Server 2007. Fitur ini bisa dipakai untuk melihat apakah ada waktu kosong pada jadwal tiap orang, sehingga bisa diadakan suatu meeting.

Fitur selanjutnya pada Exchange 2007, Unified Messaging, bila digabungkan dengan teknologi OVA (Outlook Voice Access ), akan memungkinkan pengguna memanggil sistem memakai telepon biasa, mengecek Inbox dan mendengarkan email yang “dibacakan” kepadanya. Pengguna juga bisa mendiktekan jawaban pada sistem yang akan mengubah suara menjadi teks.

Sedangkan dalam hal efisiensi ,Exchange 2007 sekarang running di dalam environment 64 bit. Keuntungan dengan memakai 64 bit adalah konfigurasi hardware akan semakin tinggi (RAM , HD yang bisa dipakai tidak terlimitasi seperti di 32 bit). Ini memungkinkan penggunaan Exchange2007 dalam skala yang sangat besar dengan minimum investasi di hardware.”

Saya pemula ingin belajar Exchange Server , bagaimana caranya ya ?

Bagi yang mau belajar Exchange Server 2007 atau beberapa produk server berbasis windows ( Microsoft ) lain, bisa masuk ke WSS indonesia.

WSS-ID.org (Windows Server System Indonesia) adalah Portal yang terbuka tidak hanya bagi para IT pro yang memiliki latar belakang IT, tapi juga bagi mereka yang tertarik berkecimpung di dunia IT. Tujuan dibuatnya portal ini adalah sebagai media sharing ilmu sehingga nantinya diharapkan dapat memperkaya pengetahuan IT para anggota komunitas maupun masyarakat umum.
Portal ini dibuat dengan konsep KPLI (knowledge, people, leadership, dan inovation). Semua isi portal bertema seputar teknologi dan perkembangannya, tidak ada segi politis maupun informasi vendor.
Tujuan lainnya dari komunitas ini adalah untuk saling memperkaya pengetahuan satu sama lain. Microsoft Indonesia pun tak ingin dikatakan menggunakan komunitas ini sebagai komoditas bisnis mereka.
Komunitas Windows Server System Indonesia memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat baik untuk membangun blog, gallery, maupun untuk gabung dalam mailing list dan forum. Berbagai artikel terkini dan e-book populer juga bisa didapat melalui portal http://wss-id.org secara gartis.

RUU Pornografi dan Pornoaksi , Apa Sih Isinya ? Celana dalam Diatur Negara ?

RUU Pornografi dan Pornoaksi yang sering kita perdebatkan itu, sebenarnya hanya segelintir orang yang tau isinya,, apa sich? kok anda mendukung atau menolak ? ada baiknya anda teliti isi RUU Pornografi dan Pornoaksi dengan seksama sebelum pro dan kontra :
(yang jelas saya pribadi menolak negara masuk ke urusan beginian.. mending urus rakyat miskinyang butuh makan dan butuh pendidikan.. Bukan undang undang paling aneh sedunia gini... Mau masuk MURI ? atau Guiness ? Kalaupun butuh undang undang ini, saya kira harus diterapkan terlebih dahulu di penyelenggara negara, kalau sukses baru terapkan di masyarakat...kami butuh ketauladanan anda !!!!!!!!!!)

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.

3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.

Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;

b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;

c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:

e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

f.kekerasan seksual;

g.masturbasi atau onani;

h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau

i.alat kelamin.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.

Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.

(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.

Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III
PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal 17
1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.


2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PENCEGAHAN

Bagian Kesatu
Peran Pemerintah

Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:

a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan

d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.

Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat

Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:

a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;

b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;

c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan

d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:

a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan

b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.

(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.

Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.

(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.

(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.

BAB VI
PEMUSNAHAN

Pasal 29
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.

(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.

BAB VII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.

(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.

(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.

(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.

Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

PENJELASAN:

Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.

Huruf b
Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.

Huruf d
Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan" adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.

Pasal 5
Yang dimaksud dengan "mengunduh" adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 6
Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan" misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.

Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.

Pasal 10
Yang dimaksud dengan "mempertontonkan diri" adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan "pornografi lainnya" antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.

Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pembuatan" termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.

Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.

Yang dimaksud dengan "penggunaan" termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.

Frasa "selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)" dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "di tempat dan dengan cara khusus" misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.

Pasal 14
Yang dimaksud dengan "materi seksualitas" adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.

Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

Pasal 20
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi

Mau Liburan ke Bali ? Paket Liburan ke Bali