Paket Liburan Bali

Sewa Mobil -Driver -Tour di Bali

Promo Liburan ke Bali

Kamus Kecil Istilah Keuangan

Ada tambahan pengetahuan untuk istilah keuangan..
Berikut istilah keuangan dan definisi singkatnya . Walalupun jauh dari kata lengkap, mudah-mudahan bisa berguna. Mohon koreksi juga jika ada kesalahan .


Abatamen (Potongan)
Ahli waris tidak mendapat warisan sesuai testamen jika warisan tidak mencukupi .

Absconding Debtor (Debitur Lari)
Debitur yang melarikan diri .

Absentee Ownership (Pemilikan Absenti)
Pemilikan tanah pertanian atau kekayaan lain di luar daerah tempat tinggal pemiliknya .

Absolute Endorsement (Pengesahan Mutlak)
Endosemen yang tidak mengikat endosan atas pembayaran surat order .

Acceleration Clause (Klausala Akselerasi)
Pasal dalam kontrak yang menyatakan bahwa penjual dapat menuntut pembayaran penuh dengan segera dari sisa yang belum dibayar jika pembeli gagal membayar angsuran yang masih terhutang .

Acceptance Register (Daftar Akseptasi Wesel)
Daftar yang berisi catatan mengenai perincian lengkap semua wesel yang diakseptasi .

Accident Insurance (Asuransi Kecelakaan)
Asuransi pertanggungan risiko karena kecelakaan yang mengakibatkan luka, cacat badan, dan/atau kematian .

Accommodation Endorsement (Endosemen Pinjam Nama)
Endosemen yang dilakukan endosan dengan sekedar mengizinkan penggunaan namanya untuk membantu pihak lain memperoleh dana melalui penjualan surat wesel, walaupun tidak berkepentingan atas surat wesel tersebut, endosan tetap bertanggung jawab menurut hukum .

Accomodation Party (Pemberi Kemudahan)
Orang yang menarik wesel, mengakseptasi, atau mengendosemen untuk beberapa orang tanpa imbalan .

Accord and Satisfaction (Persetujuan Pembebasan)
Penggantian perjanjian yang lama dengan yang baru untuk meniadakan tuntutan.

Accomodation Bill; Note; Paper (Surat Wesel Pinjam Nama)
Surat wesel yang ditandatangani oleh penarik, pengakseptasi, atau endosan dengan sekedar mengizinkan penggunaan namanya untuk membantu pihak lain memperoleh dana melalui penjualan surat wesel; walaupun tidak berkepentingan atas surat wesel tersebut, yang bersangkutan tetap bertanggung jawab menurut hukum .

Account Day (Hari Bayar)
Hari, saat surat berharga harus diserahkan untuk dilakukan pembayaran .

Account Payee (Akun Penerima)
Kata atau frasa yang lazimnya dicantumkan dalam crossing cek untuk pengamanan dalam penyelesaian pembayaran, misalnya untuk kredit rekening .

Account Stated (Akun Diakui)
Jumlah yang diakui oleh suatu pihak sebagai jawaban atas pemintaan penegasan pihak lain .

Accrued Interest (Bunga Akrual)
Bunga yang telah diperhitungkan sebagai pendapatan atau biaya perusahaan, tetapi belum nyata diterima atau dibayar.

Accumulation Units (Pos Akumulasi)
Laba bersih yang tidak dibagikan guna menambah nilai pemilikan.

Acquisition (Perolehan)
Biaya untuk memperoleh suatu harga kekayaan atau usaha baru dan usaha lainnya.

Active Stock(Saham Aktif)
Saham yang banyak diperdagangkan di bursa .

Actuary (Aktuari)
Ahli statistik yang bertugas menghitung besarnya dana asuransi dan preminya .

Advicing Bank (Bank Penerus)
Bank yang meneruskan surat kredit kepada penikmat, tanpa terikat pada ketentuan-ketentuan dalam surat kredit yang bersangkutan, dan penerusan dilakukan setelah diperoleh keyakinan akan kebenaran sandi atau tanda tangan pembuka.

Affreightment (Perjanjian Muatan)
Perjanjian muatan yang dibuat pemilik kapal untuk membawa barang-barang dan tentang pembayaran biaya angkut .

All Risk Insurance (Asuransi Segala Risiko)
Asuransi pertanggungan risiko karena bahaya apa pun, kecuali bahaya yang akan secara tegas dinyatakan tidak ditanggung .

Allottee (Penerima Jatah Saham)
Orang atau badan yang menerima jatah saham sehubungan dengan pendaftarannya untuk membeli saham .

Allotment (Jatah Saham)
Penetapan jumlah saham bagi orang yang mendaftarkan namanya untuk membeli sejumlah saham dari suatu emisi.

Amortisation; Amortisement(Amortisasi)
1. Pelunasan utang dengan angsuran berkala ;
2. Penyusutan atas aktiva berwujud atau tidak berwujud seperti patent, good will, copyright, dan bea yang ditangguhkan.

Annual Return (Hasil Tahunan)
Pengembalian tahunan dari suatu investasi .

Annuity (Anuitas)
Serangkaian pembayaran berkala dalam jumlah yang sama .

Annuity Bond (Obligasi Abadi)
Obligasi yang tidak mempunyai hari tunai, tidak dapat diuangkan dan hanya menghasilkan bunga terus menerus .

Anticipated Acceptance (Wesel Antisipasi)
Wesel yang dibayarkan sebelum jatuh tempo .

Apropriated Reserves; Surplus (Cadangan Tujuan)
Cadangan yang dibentuk dengan menyisihkan secara berkala sebagian dari pendapatan bersih untuk tujuan tertentu .

Arbitrage(Arbitrase)
Pengambilan keuntungan dari perbedaan harga barang, surat berharga, atau valuta asing yang terjadi di pasar yang berbeda .

Arrange; Arrears (Tunggakan)
Utang atau kewajiban lain yang telah jatuh waktu menurut perjanjian tetapi tidak atau belum dibayar sepenuhnya .

Article of Association (Akta Pendirian)
Kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh pendiri perusahaan yang meliputi tujuan, besarnya modal dan pemilikan saham, wewenang dan tanggung jawab pengurus, susunan komisaris, pembagian laba dan lain-lain.

Asset Stripping (Penyitaan Aktiva)
Pengambilan harta perusahaan untuk dijual dan untuk memperoleh keuntungan .

Authorized Capital (Modal Dasar)
Jumlah dan nilai nominal saham maksimal yang boleh diterbitkan perusahaan, sesuai dengan anggaran dasarnya.

Average Adjuster (Penyelesaian Awar)
Seseorang atau beberapa orang ahli yang ditunjuk menyelesaikan dan menentukan beban masing-masing penanggung awar; biasanya penunjukan ahli diatur dalam kontrak pengangkutan dan jika tidak, disesuaikan dengan hukum yang berlaku di tempat berakhirnya pelayanan yang bersangkutan.

Average of Capital; Cost of Capital (Biaya Modal)
Jumlah biaya yang diukur sebagai tingkat bunga dari berbagai sumber modal yang digunakan perusahaan, yang masing-masing ditimbang menurut peranannya dalam struktur modal dan permodalan.

Balance Certificate (Sertifikat Baki)
Sertifikat yang diterima pemegang saham jika ia menjual bagian sahamnya .

Balanced Mutual Fund (Reksa Dana Campuran)
Wadah investasi yang berisi dana dari sejumlah investor dimana uang didalamnya diinvestasikan ke dalam berbagai produk investasi oleh sebuah Perusahaan Manajemen Investasi, terutama ke dalam produk investasi berupa saham dan obligasi.

Balancing Charge (Beban Pengimbang)
Ikhtisar yang dipergunakan dalam menghitung pajak penghasilan .

Balloon Payment; Balloon Installment (Angsuran Kembung)
Angsuran terakhir yang lebih dibandingkan dengan angsuran berkala sebelumnya, biasanya diterapkan pada pinjaman berkala .

Bank (Bank)
Badan usaha di bidang keuangan yang menarik dan menyalurkan uang dalam masyarakat, terutama dengan memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang .

Bank Accomodation (Surat Utang)
Surat pernyataan hutang yang dikeluarkan oleh bank.

Bank Note (Uang Kertas)
Uang kertas yang dikeluarkan oleh bank dan merupakan alat pembayaran sah di suatu negara, di Indonesia dikeluarkan oleh Bank Indonesia .

Bank of Issue (Bank Penerbit)
Bank yang mengeluarkan uang atas permintaan .

Bank Rate (Tingkat Bunga Bank)
Suku bunga atau diskonto yang ditetapkan bank.

Bank Reserve(Cadangan Bank)
Sebagian dari aktiva bank berupa alat-alat likuid dan yang dapat segera dicairkan untuk menghadapi kemungkinan penarikan rekening nasabah seperti giro, deposito, dan simpanan lainnya.

Bank Statement (Pernyataan Bank)
1. Neraca atau laporan keuangan yang mencerminkan keadaan suatu bank, yang pembuatannya ditetapkan dengan undang-undang;
2. Pernyataan bank tentang jumlah saldo rekening giro nasabahnya.

Bare Trustee (Wali Amanat)
Orang yang mengusai harta atas nama orang lain dan orang tersebut diberi hak penuh sebagai pemilik harta tersebut .

Base Coins (Uang Lusuh)
Uang yang tidak layak beredar lagi karena rusak .

Bear Market (Pasar Turun)
Pasar dengan kecenderungan harga menurun karena meningkatnya penawaran.

Bearer (Pembawa)
Pengunjuk, pemegang, penerima pembayaran surat pembawa (lihat Surat Pembawa) .

Bearer Bond (Obligasi Atas Unjuk)
Obligasi yang pelunasannya dilakukan kepada pembawanya .

Bearer Cheque (Cek Atas Unjuk)
Cek yang mencantumkan atau tidak mencantumkan nama penerima pembayaran disertai klausula "atau kepada pembawa"; cek ini dipindahtangankan dengan menyerahkan kepada orang lain begitu saja .

Beneficial Owner (Waris)
Orang yang diberi hak untuk menguasai harta orang lain.

Beneficiary (Penikmat)
Orang atau badan yang disebut dalam surat wesel, surat kredit, atau surat perjanjian lainnya sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran atau sesuatu yang bernilai .

Bid Bond (Jaminan Penawaran)
Kesanggupan tertulis yang diberikan oleh bank kepada penerima jaminan bahwa bank akan membayar sejumlah uang kepadanya, jika terjamin tidak mengikuti lelang dan tidak menutup kontrak pemborongan dalam hal tawarannya diterima .

Bid Price (Harga Penawaran)
Harga sekuritas atau komoditas lainnya yang diajukan oleh calon pembeli .


Bill of Exchange (Surat Wesel)
Surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada seseorang yang disebut namanya atau kepada orang yang ditunjuknya pada tanggal pembayaran; agar supaya surat perintah itu berlaku sebagai surat wesel, maka isinya harus memuat syarat-syarat yang ditetapkan dalam undang-undang antara lain memuat perkataan "Surat Wesel" .

Bill of Lading (Surat Muatan)
Surat yang dikeluarkan maskapai pelayaran yang menerangkan bahwa ia telah menerima barang dari pengirim untuk diangkut sampai ke pelabuhan tujuan dan diserahkan kepada penerima; surat muatan mempunyai tiga fungsi yaitu sebagai perjanjian pengangkutan,
tanda bukti penerimaan barang, dan tanda bukti pemilikan barang .

Black Market (Pasar Gelap)
Pasar yang transaksi-transaksinya bertentangan dengan peraturan-peraturan pemerintah .

Blank Endorsement (Endosemen Blanko)
Endosemen tanpa menyebut nama endosi.

Blank L/C (Surat Kredit Blanko)
Lihat Surat Kredit Umum.

Blank Transfer (Transfer Kosong)
Penyerahan secara formal surat-surat berharga yang dipindahtangankan, yang penyelesaiannya diserahkan kepada seorang untuk dipindahtangankan.

Blocked Currency (Mata Uang Tersekat)
Alat pembayaran yang perpindahannya antar negara dikenakan pembatasan-pembatasan oleh pemerintah .

Bond (Surat Pengikat)
Dokumen bermaterai yang menyatakan bahwa suatu pihak akan membayar sejumlah uang pada suatu waktu tertentu atau akan memenuhi suatu kontrak tertentu .

Bond Washing (Pembersihan Saham)
Pembelian saham yang dividennya belum dibagikan, kemudian menjualnya kembali setelah menerima dividen .

Bounded Warehouse (Kawasan Berikat)
Daerah atau wilayah pengawasan pemerintah tempat menyimpan sementara barang-barang dari luar negeri tanpa pembayaran bea atau pajak sampai barang tersebut dikeluarkan pemiliknya, setelah bea atau pajak dibayar .

Book Debt (Buku Utang)
Catatan yang memuat kewajiban (utang) masing-masing debitur .

Book Value (Nilai Buku)
1. Harga perolehan harta/aktiva tetap dikurangi akumulasi depresiasi
2. Harga perolehan saham/surat berharga dikurangi cadangan penurunan nilai surat berharga .

Boot Money (Tambahan Ganti Rugi)
Uang yang diberikan oleh salah satu pihak dalam suatu tawar-menawar tambahan ganti rugi .

Bridging Loan (Kredit Talangan)
Pinjaman jangka pendek untuk mengatasi kekurangan dana yang bersifat sementara sambil menunggu dana lain yang akan diperoleh .

Broker(Pialang)
Perantara dalam perdagangan yang diangkat dan disumpah; dalam mengadakan perjanjian-perjanjian, perantara ini bertindak untuk dan atas nama pengamanat dengan menerima provisi. Dengan pengamanat ia tidak mempunyai hubungan kerja yang tetap .

Brokerage (Provisi Pialang)
Imbalan yang diterima pialang atas transaksi jual beli sekuritas .

Bucketing (Simpan Tunda)
Menangani jual beli surat berharga .

Budget (Anggaran Keuangan)
Rencana keuangan terperinci mengenai taksiran penerimaan dan pengeluaran dalam jangka waktu tertentu sebagai sarana, untuk mencapai sasaran suatu rencana kerja.

Bull Market (Pasar Naik)
Pasar dengan kecenderungan harga meningkat karena dikuasai spekulan beli .

Business Risk (Risiko Bisnis)
Risiko kredit karena kemampuan pimpinan perusahaan debitur dalam menjalankan bisnis .

Busted Bonds (Obligasi Pecahan)
Obligasi yang dikeluarkan oleh negara asing atau perusahaan yang hampir dilikuidasi.

Buyer's Market (Pasar Pembeli)
Pasar yang ditandai oleh penawaran yang secara nisbi melebihi permintaan sehingga harga cenderung menurun dan menguntungkan pembeli .

Buying In (Beli Sendiri)
Membeli harta milik dalam lelang umum atau eksekusi hipotek oleh pemilik semula .

Call (Somasi)
Teguran tertulis melalui pengadilan dari kreditur kepada debitur yang cidera janji untuk memenuhi kewajibannya dalam batas waktu tertentu .

Call Money(Uang Kol)
Pinjaman atau tagihan antarbank dengan jangka sangat pendek (harian) yang setiap waktu dapat dibayar kembali, di Indonesia berdasarkan S.E. B.I. No. 6/22/UPUM tanggal 28 Februari 1974, bahwa uang kol antar bank (Interbank Call Money) ditentukan paling lama tujuh hari .

Cancelled Cheque; Paid (Cek Lunas)
Cek yang telah dibayar oleh bank tertarik dan ditandai dengan cap atau perforasi "lunas" atau tanda lain semacam itu .

Capital (Modal)
Harta yang dipergunakan untuk menghasilkan tambahan kekayaan.

Capital Budget (Anggaran Modal)
Anggaran penerimaan dan pengeluaran untuk barang modal .

Capital Market (Pasar Modal)
Pasar untuk perdagangan dana jangka panjang dalam bentuk obligasi atau saham .

Capital Reserve (Cadangan Modal)
Bagian kekayaan bersih berupa tambahan modal yang tidak berasal dari rekening laba-rugi .

Cash with Order (Tunai Waktu Pesan)
Penjualan dengan syarat bahwa pembayaran dilakukan pada waktu mengadakan pesanan .

Cashier (Kasir)
Petugas yang menerima dan membayar uang atas perintah yang berwenang .

Central Bank (Bank Sentral)
Bank yang tugas pokok membantu pemerintah dalam mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah, mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja, guna meningkatkan taraf hidup rakyat, misalnya di Indonesia bank sentral adalah Bank Indonesia .

Certificate of Origin (Sertifikat Keasalan)
Sertifikat yang menerangkan negara asal suatu barang .

Certified Cheque (Cek Berjaminan)
Cek yang pada bagian mukanya dituliskan nama pegawai bank yang ditarik dan yang menanggung serta mengesahkan tanda tangan si penarik sebagai seorang depositor dari bank tersebut bahwa dana cek itu cukup.

Charges (Beban)
Bagian dari biaya dalam satu periode tertentu yang diperhitungkan untuk mengurangi pendapatan, misalnya penyusutan, kerusakan dan kehilangan. Istilah ini dapat pula diartikan catatan pembukuan mengenai pertambahan harta atau biaya atau pengurangan utang atau modal sendiri.

Cheque (Cek)
Surat perintah tidak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu, pada waktu surat tersebut diserahkankepadanya, dan agar surat perintah itu berlaku sebagai cek, isinya harus memenuhi syarat yang ditetapkan dalam undang-undang, antara lain memuat perkataan "cek".

Clearing Account (Rekening Transitoris)
Rekening yang saldonya meliputi saldo yang dilaporkan di dalam neraca (sebagai aktiva perusahaan) dan saldo yang akan dilaporkan dalam laba rugi (sebagai biaya) misalnya "Rekening Alat Tulis Kantor".

Clearing Bank (Bank Kliring)
Bank peserta kliring yang menerima cek atau bilyet giro yang dikeluarkan oleh bank lain untuk diselesaikan .

Clearing Cheque (Cek Kliring)
Cek yang dapat diperhitungkan dalam pertemuan kliring .

Closed-End Mutual Fund (Reksa Dana Tertutup)
Reksa Dana dimana Pemegang Unit Penyertaannya tertutup untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkan Reksa Dana tersebut. Pemegang Unit Penyertaan hanya bisa menjual Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada investor lain, dimana mekanisme penjualan tersebut dilakukan di Bursa Efek.

Commercial Bank (Bank Umum)
Bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya terutamamemberikan kredit jangka pendek (lihat UU No. 14 th. 1976 ps. 3) .

Commitment Fee (Biaya Ikatan)
Biaya yang dibebankan kepada nasabah sehubungan dengan penyediaan dana oleh bank dalam pemberian kredit investasi .

Commutation (Komutasi)
Perubahan suatu metode pembayaran ke metode yang lain.

Conglomerate (Konglomerat)
Perusahaan yang menanamkan modalnya dalam berbagai bidang industri untuk menghindari risiko .

Consignee (Penerima Konsinyasi)
Pihak yang menerima barang atas dasar konsinyasi .

Consignor (Pengirim Konsinyasi)
Orang yang menitipkan barang dagangan kepada orang lain untuk dijualkan .

Consortium (Konsorsium)
Pembiayaan bersama suatu proyek atau perusahaan yang dilakukan oleh dua atau lebih bank atau lembaga keuangan.

Continuation Day (Hari Terusan)
Hari pertama setelah lima hari penetapan saham .

Contract Note (Nota Kontrak)
Catatan atau memorandum yang diberikan pialang kepada orang yang menjual atau membeli saham .

Cooperative Bank (Bank Koperasi)
Bank yang berbentuk badan hukum koperasi .

Correspondence Bank (Bank Koresponden)
Bank yang berdasarkan perjanjian mempunyai hubungan dengan bank lain untuk saling memberikan jasa dan atau melakukan transaksi untuk dan atas nama bank yang berkepentingan.

Cost, Insurance, and Freight (Biaya, Asuransi, dan Angkutan)
Syarat-syarat penyerahan barang dalam penentuan harga yang menyatakan semua biaya sampai barang di pelabuhan pembeli ditanggung penjual termasuk biaya asuransi .

Cost of Capital (Biaya Modal)
Jumlah biaya yang diukur sebagai tingkat bunga dari berbagai sumber modal yang digunakan perusahaan, yang masing-masing ditimbang menurut peranannya dalam struktur modal dan permodalan.

Countersign (Tanda Tangan Pendamping)
Tanda tangan yang perlu dibubuhkan di samping tanda tangan lain yang sudah ada pada suatu dokumen, agar dokumen itu memenuhi syarat untuk menjadi sah .

Coupon (Kupon)
Bukti dari suatu pembayaran bunga yang harus dilakukan misalnya kupon obligasi .

Cover Note (Penutupan Asuransi)
Pernyataan tertulis yang mendahului pengeluaran polis mengenai telah berlakunya perjanjian asuransi .

Credit (Kredit)
Penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan dengan itu berdasarkan perjanjian pinjaman-pinjaman antara bank dengan pihak lain, dan pihak peminjam berkewajiban melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditetapkan dalam perjanjian.

Credit Advice (Advis Kredit)
Surat pemberitahuan bank kepada nasabah tentang pengkreditan rekening serta alasan.

Creditor
Pihak yang memberikan kredit atau pinjaman (Kreditur).

Cross Clearing (Kliring Silang)
Penarikan cek melalui kliring atas beban dana yang diharapkan akan diterima penarik dari setoran-setoran cek bank lain melalui kliring pada hari yang sama. Menurut ketentuan yang berlaku pemberian fasilitas cara ini dilarang .

Currency (Mata Uang)
Uang beredar dalam bentuk uang kertas dan uang logam yang merupakan alat pembayaran yang sah .

Current Account (Rekening Koran)
Rekening yang dipergunakan untuk mencatat utang piutang antara dua orang atau badan usaha yang diperhitungkan secara terus menerus, bentuk skontro adalah yang lazim dipergunakan, jumlah piutang ditulis dalam lajur debet dan jumlah utang ditulis dalam lajur kredit.

Current Asset (Aktiva Lancar)
Kas, bank, dan sumber lain yang dapat dicairkan, dijual menjadi uang, atau dipakai habis dalam satu tahun atau dalam siklus kegiatan normal jika melampaui satu tahun.

Current Liabilities (Kewajiban Jangka Pendek)
Kewajiban yang harus dapat diselesaikan dengan harta lancar, biasanya dalam waktu setahun atau lebih sesuai dengan jangka waktu perputaran usaha .

Cut Back (Pengurangan)
Pengurangan produksi sampai tingkat tertentu karena kurangnya permintaan .

Cut Rate (Tingkat Bunga Pemutus)
Tingkat bunga yang merupakan batas antara harga yang diterima dan yang ditolak.

Debenture Bond (Obligasi)
Surat utang yang berjangka waktu lebih dari satu tahun dan bersuku bunga tertentu, yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat, guna pembiayaan perusahaan atau oleh pemerintah untuk keperluan anggaran belanjanya.

Debtor (Debitur)
Pihak yang menerima kredit atau pinjaman .

Decimal Coinage (Sistem Pecahan Uang)
Sistem yang disepakati untuk menentukan pecahan berbagai macam mata uang .

Declared Value (Nilai Dinyatakan)
Sistem yang disepakati untuk menentukan pecahan berbagai macam mata uang .

Deed Pool (Akta Tanggal)
Perikatan yang mewajibkan salah satu pihak saja mengadakan prestasi .

Default (Cidera Janji)
Kelalaian, kealpaan debitur untuk menepati kewajibannya terhadap kreditur dalam suatu perjanjian .

Deferred Bond (Obligasi Tunda Bunga)
Obligasi yang suku bunganya naik secara bertahap sampai tingkat bunga tertentu atau yang pembayaran bunganya ditunda sampai kemampuan perusahaan memungkinkan .

Deferred Annuity(Anuitas Bertanggun)
Anuitas dengan pembayaran yang akan dimulai pada waktu tertentu di waktu yang akan datang.

Deferred Stock (Saham Tunda)
Saham yang ditunda pembayaran devidennya hingga pemegang saham preferen dan pemegang saham biasa memperoleh prioritas bagiannya .

Demand Deposit (Giro)
Simpanan pada bank, yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan cek, surat perintah pembayaran yang lainnya, atau dengan cara pemindahbukuan .

Demand Draft (Perintah Bayar)
Perintah kepada bank untuk membayarkan sejumlah uang kepada pembawa (pengunjuk) surat wesel .

Depletion (Deplesi)
Pengurangan atas nilai aktiva tetap (berupa sumber-sumbber alam) untuk diolah dalam proses produksi .

Depreciation (Penyusutan)
Alokasi yang sistematis dan rasional atas biaya aktiva selama umur ekonomisnya .

Discount (Potongan di Muka)
Pengurangan lebih dahulu dari jumlah yang akan dibayar atau yang akan diterima, seperti pengurangan dari harga barang yang akan dibayar, dari jumlah pinjaman yang akan diterima atau dari harga nominal surat berharga yang akan diterima .

Discounted Cash Flow (Nilai Arus Kas Nilai Tunai)
Arus keluar masuk kas suatu periode atau jangka waktu yang dinilaitunaikan .

Dispatch Money (Uang Hadiah)
Bagian uang sewa yang diterima kembali oleh penyewa kapal karena waktu untuk bongkar muat dilaksanakan lebih cepat .

Divident (Dividen)
Bagian laba yang dibayarkan kepada para pemegang saham sebagai pembagian keuntungan .

Divident Cover (Penutup Dividentarik)
Pembagian dividen setelah dikurangi untuk membayar bunga dan dividen saham preferan; laba yang dibagian ini termasuk pendapatan tahun-tahun yang lalu .

Documentary Bill; draft (Wesel)
Perintah bayar yang diberikan seseorang kepada pihak ketiga .

Documentary Credit (Dokumen Kredit)
Dokumen Kredit .

Down Payment (Uang Muka)
Pembayaran sebagian dari harga oleh pembeli kepada penjual sebagai tanda bahwa perjanjian jual beli yang diadakan telah meningkat.

Drawee (Petarik).
Pihak yang namanya tercantum di halaman muka cek atau surat wesel sebagai pihak yang diperintah membayar. Dalam hal cek, pihak yang diperintahkan membayar adalah bank

Drive-in Bank (Bank Mobil)
Pelayanan bank melalui loket kepada nasabah yang tetap berada dalam kendaraannya.

Duty (Bea)
Pajak tidak langsung atas barang impor dan ekspor dengan surat-surat sebagai bukti, dan lain-lain menurut peraturannya masing-masing.

Earning Power (Kemampulabaan)
Kemampuan menghasilkan laba (tentang suatu pekerjaan) .

Earnings Yield (Kadar Laba)
Penghasilan setiap tahun yang diperoleh dari masing-masing saham perusahaan sesuai dengan presentase harga saham saat itu .

Effective Interest Rate (Tingkat Bunga Efektif)
Tingkat bunga yang sesungguhnya dibebankan dalam setahun, jika suku dibebankan sekali setahun, maka tingkat bunga nominal sama dengan suku bunga efektif .

Employee Trusts Fund (Dana Amanat Karyawan)
Lembaga yang didirikan untuk mengelola dana kesejahteraan karyawan .

Endowment Mortgage (Hipotek Endomen)
Perjanjian tentang pemberian jaminan .

Enture (Obligasi Niragun)
Obligasi yang tidak dijamin dengan harta tertentu, tetapi dikeluarkan atas dasar kepercayaan umum terhadap perusahaan atau perorangan.

Equity (Modal Sendiri)
Selisih antara aktiva dan kewajiban yang ada .

Escalator Bonds (Obligasi Tingkat Bunga)
Obligasi dengan bunga nominal yang berubah secara bertahap .

Euro-bond (Mata Uang Eropa)
Obligasi yang dikeluarkan oleh suatu lembaga, perusahaan atau negara yang diperjualbelikan di Eropax.

Euro-currency (Mata Uang Eropa)
Mata uang yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Eropa.

Euro-dollar (Dolar Euro)
Dolar Amerika Serikat yang dipergunakan oleh badan atau orang yang berada di luar Amerika Serikat untuk melakukan transaksi melalui bank Eropa .

Exchange Control (Pengawasan Devisa)
Pengaturan pemerintah dalam perdagangan devisa, dengan tujuan mempertahankan atau menaikkan nilai mata uang sendiri dan memperbaiki neraca pembayaran .

Exchange Equilization Fund (Pengawasan Devisa)
Dana devisa yang dibentuk oleh pemerintah atau Bank Sentral melalui jual beli untuk mempengaruhi kurs valuta, sebagai salah satu cara pengawasan devisa.

Net present value (Nilai Kini Bersih)
Selisih antara nilai kini arus dana dengan biaya investasi .

Face Value (Nilai Nominal)
Nilai yang tercantum di dalam surat berharga .

Fiduciary (Fidusia)
Orang atau badan yang mendapat kepercayaan menguasai barang untuk mengelolanya, misalnya administratur, direktur, dan lain-lain.

Fixed Income Mutual Fund (Reksa Dana Pendapatan Tetap)
Wadah investasi yang berisi dana dari sejumlah investor dimana uang didalamnya diinvestasikan ke dalam berbagai produk investasi oleh sebuah Perusahaan Manajemen Investasi, terutama ke dalam produk investasi berpendapatan tetap, yaitu obligasi.

Flat Rate (Harga Rata)
Tingkat harga yang diperhitungkan tanpa memperhitungkan jenis, jumlah pemakaian, pembelian, dan sebagainya .

Float (Warkat Ambangan)
Wesel, cek, dan surat berharga lainnya yang sedang dalam proses penyelesaian .

Floating Charge (Beban Mengambang)
Beban yang tidak ditentukan secara pasti .

Floating CurrencyUang Mengambang)
Mata uang yang kursnya disesuaikan dengan kekuatan permintaan dan penawaran pasar (Mata)

Foreign Exchange (Valuta Asing)
Alat pembayaran dan alat-alat likuid luar negeri lainnya.

Fund (Dana)
Uang tunai dan atau aktiva lain yang segera dapat diuangkan yang tersedia atau disisihkan untuk maksud tertentu .

Funded Debt (Utang Konversi)
Utang jangka pendek yang diubah menjadi jangka panjang, biasanya berbentuk obligasi .

Future (Perdagangan Berjangka)
Jual beli barang dagangan atau valuta asing untuk masa yang akan datang dilakukan pada saat sekarang.

Future Exchange (Bursa Perdagangan Berjangka)
Tempat diperjualbelikannya barang dagangan atau valuta asing untuk masa yang akan datang, yang dilakukan pada saat sekarang .

Gearing Ratio (Rasio Utang Modal)
Perbandingan antara utang dengan seluruh modal perusahaan, untuk menilai tingkat pendapatan modal sendiri sehubungan dengan usaha peningkatan pendapatan operasional; perbandingan antara kewajiban lembaga keuangan bukan bank baik efektif maupun
administratif dengan modal sendiri setelah ditambah pinjaman subordinasi .

Handling Bank (Bank Pelaksana)
Bank yang ditunjuk untuk malaksanakan transaksi tertenu .

Hard Money (Uang Kuat)
Uang dengan nilai atau daya beli yang mantap.

Health Insurance (Asuransi Kesehatan)
Asuransi pertanggungan risiko karena sakit yang mengakibatkan seseorang harus dirawat inap, dirawat jalan, dioperasi atau membeli obat .

Hedging (Hejing)
Menutup transaksi jual beli komoditas, sekuritas atau valuta yang sejenis untuk menghindari kemungkinan kerugian karena perubahan harga .

Holding Company (Perusahaan Pengendali)
Perusahaan yang memiliki sebagian atau seluruh saham satu atau beberapa perusahaan lain, untuk mengendalikan atau turut serta mengendalikan perusahaan-perusahaan tersebut .

Income Bond (Obligasi Pendapatan)
Obligasi yang bunganya dibayar jika perusahaan bersangkutan memperoleh laba dan bunga tersebut lazim dibayar mendahului pembayaran dividen kepada pemegang saham.

Indemnity Bond (Jaminan Cidera Janji)
Jaminan untuk mengganti kerugian kepada seseorang (terjamin), apabila orang yang berkewajiban terhadap terjamin cidera janji .

Indenture
Surat perjanjian bermeterai antara beberapa pihak, yang masing-masing pihak menerima tembusan perjanjian tersebut (Perjanjian Perwaliamanatan).

Inscribed Stock (Saham Termaktub)
Saham yang sudah didaftarkan di pasar modal baik yang sudah terjual maupun yang belum .

Insolvency (Ketidakmampuan Bayar)
Ketidakmampuan seseorang atau badan untuk membayar utang .

Installment Credit (Kredit Angsuran)
Kredit yang jadwal waktu dan jumlah angsurannya ditetapkan.

Insurance (Asuransi)
Perjanjian yang menyebutkan seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima premi sebagai pengganti apabila terjadi kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang kemungkinan akan dideritanya
apabila terjadi suatu peristiwa yang menimpanya .

Interest (Bunga)
Imbalan atas penggunaan sejumlah uang berdasarkan perjanjian pinjam-meminjam .

Internal Rate of Return (Tingkat Hasil Intern)
Tingkat nilai pengembalian yang berasal dari dana yang digunakan dalam suatu proyek atau kegiatan tertentu .

Irrevocable Credit; Irrevocable-Letter of Credit (Surat Kredit tidak dapat Ditarik Kembali).
Surat kredit yang tidak dapat diubah atau ditarik kembali atau dibatalkan tanpa persetujuan dari semua pihak yang berkepentingan

Issue (Emisi)
Pengeluaran saham atau obligasi suatu perusahaan untuk dijual kepada umum.

Issuing Bank (Bank Penerbit)
Bank yang mengeluarkan uang atas permintaan .

Issuing Houses (Lembaga Penerbit)
Badan yang mengeluarkan dan menjual surat-surat berharga .

Junior Security (Sekuritas Yunior)
Obligasi atau hipotek yang dijamin dengan harta benda yang telah dibebani satu atau lebih obligasi yang telah diterbitkan lebih dahulu .

Lease (Sewa Guna)
Perjanjian sewa menyewa mengenai tanah, gedung, atau peralatan modal selama jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa berkala, termasuk kewajiban pemilik seperti pajak, pengusutan dan asuransi .

Lender (Pemberi Kredit)
Lihat Kreditur .

Lessee (Penyewa Guna)
Pihak yang menyewa dalam perjanjian sewa guna .

Lessor (Pemberi Sewa Guna)
Pihak yang menyewakan dalam perjanjian sewa guna.

Letter of Allotment (Surat Penjatahan)
Surat yang menyatakan pemberian jatah saham yang disampaikan kepada calon pembeli.

Letter of Credit (Surat Kredit Blanko)
Lihat Surat Kredit Umum .

Letter of Lien (Surat Hak Gadai)
Surat tuntutan pembayaran atas harta yang digadaikan .

Letter of Renunciation
Dokumen yang menyatakan pengalihan hak dari seseorang yang memperoleh jatah saham kepada orang lain yang menghendakinya (Surat Pelepasan Hak).

Leverage (Keumpilan)
Kemampuan untuk membayar .

Liabilities (Kewajiban)
Pengorbanan ekonomis yang wajib dilakukan oleh perusahaan dimasa yang akan datang dalam bentuk penyebaran aktiva atau pemberian jasa yang disebabkan oleh tindakan atau transaksi pada masa sebelumnya.

Liability Insurance (Asuransi Kewajiban).
Asuransi pertanggungan risiko karena bahaya tuntutan ganti rugi pihak ketiga

Liquidity (Likuiditas)
Kemampuan seseorang atau perusahaan untuk memenuhi kewajiban atau utang yang segera harus dibayar dengan harta lancarnya .

Loan (Pinjaman)
Sejumlah uang yang dipinjamkan dengan syarat tertentu, seperti jangka waktu dan bunga tertentu .

Loan Shark (Lintah Darat)
Orang atau badan yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi sekali, dengan menarik manfaat dari kelemahan dan kesulitan hidup peminjam .

Loanable Fund (Dana Boleh Pinjam)
Dana bank yang dapat dipinjamkan kepada pihak ketiga .

Long Position (Posisi Beli)
Kedudukan seorang spekulan beli dalam keadaan membeli saham lebih banyak .

Mail Transfer (Transfer Pos)
Transfer dengan pos .

Margin (Marjin)
Selisih antara dua nilai, misalnya selisih antara kurs jual dengan kurs beli .

Market Risk (Risiko Pasar)
Risiko sekuritas atau harta lain karena tidak dapat dijual atau digadaikan dengan harga yang pantas pada saat pemiliknya membutuhkan uang .

Market Value (Nilai Pasar)
Harga barang atau surat-surat berharga atau jasa menurut catatan pasar pada suatu waktu tertentu .

Maturity Value (Jatuh Tempo)
Hari yang telah ditetapkan untuk pelunasan kembali sekuritas, misalnya sekuritas dengan jangka waktu 30 hari, yang dikeluarkan pada tanggal 1 Januari maka hari lunasnya adalah tanggal 31 Januari.

Merger (Merjer)
Penggabungan dua perusahaan atau lebih melalui peleburan ke dalam salah satu perusahaan yang bergabung .

Money Changer (Pedagang Valuta Asing)
Perusahaan bukan bank devisa yang memperoleh izin Bank Indonesia, untuk memperjualbelikan valuta asing, seperti uang kertas bank, uang logam, cek bank, dan cek bepergian; perusahaan tersebut tidak boleh melakukan pengiriman uang dan menagih sendiri ke luar negeri .

Money Market (Pasar Uang)
Pasar untuk perdagangan dana jangka pendek, berupa surat berharga yang berjangka waktu tidak melebihi 360 hari .

Money Market Mutual Fund (Reksa Dana Pasar Uang)
Wadah investasi yang berisi dana dari sejumlah investor dimana uang didalamnya diinvestasikan ke dalam berbagai produk investasi oleh sebuah Perusahaan Manajemen Investasi, terutama ke dalam produk investasi Pasar Uang, seperti Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito, Deposito Berjangka, dan Obligasi Jangka Pendek .

Money Order (Surat Perintah Pembayaran)
Surat yang memuat perintah dari satu kantor lain, agen suatu bank, kantor pos, atau lembaga keuangan untuk membayar sejumlah uang kepada penerima pembayaran, yang ditunjuk didalam SPP .

Mortgage (Hipotek)
Penyerahan secara tertulis mengenai hak atas harta benda tak bergerak untuk menjamin pembayaran suatu hutang dengan ketentuan bahwa penyerahan itu akan dibatalkan pada waktu pembayaran .

Mortgagee (Penerima Hipotek)
Orang yang diserahi pinjaman dengan menyerahkan jaminan atas barang tak bergerak .

Mortgager (Pemberi Hipotek)
Orang yang menyerahkan pinjaman dengan menerima jaminan atas barang tak bergerak .

Multilated Cheque (Cek Rusak)
Cek yang rusak karena lusuh atau sobek sehingga tidak laik bayar .

Multiple Exchange Rate (Nilai Tukar Beraneka)
Kurs devisa yang ditetapkan berbeda-beda untuk berbagai penggunaan .

Mutual Fund

1. Dana beberapa orang atau badan usaha yang digunakan untuk melaksanakan proyek atau kegiatan (Dana Bersama).
2. Wadah investasi yang berisi dana dari sejumlah investor dimana uang didalamnya diinvestasikan ke dalam berbagai produk investasi oleh sebuah Perusahaan Manajemen Investasi (Reksa Dana).

Mutual Insurance Company (Perusahaan Asuransi Bersama)
Perusahaan Asuransi yang pemiliknya adalah para pemegang Polis Asuransi yang diterbitkan oleh perusahaan tersebut, dan keuntungan yang diperoleh pada setiap periodenya akan diberikan kepada mereka dengan cara menambahkan bonus pada polis-polis mereka .

Nominal Capital; Face (Modal Nominal)
Nilai modal saham suatu perseroan terbatas yang tercantum dalam anggaran dasar .

Nominal Rate (Suku Bunga Nominal)
Suku bunga atas dasar masa bunga satu tahun .

Non Revolving Credit (Kredit Tak Berulang)
Kredit yang setelah satu transaksi selesai tidak dapat digunakan untuk transaksi berikutnya .

Noncummulative Preferred Stock (Saham Preferan Tak Kumulatif)
Saham preferen yang tidak mempunyai hak untuk mendapatkan dividen yang belum dibayarkan pada tahun-tahun yang lalu secara kumulatif.

Non Voting Stock (Saham Tanpa Hak Suara)
Saham dimana pemegang sahamnya tidak memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham .

Nostro Account (Rekening Nostro)
Perkiraan valuta asing bank di dalam negeri pada bank koresponden di luar negeri .

Off-shore Funds (Rekening Nostro)
Dana yang berada di luar negerix.

Open-End Mutual Fund (Reksa Dana Terbuka)
Reksa Dana dimana Pemegang Unit Penyertaannya terbuka untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkan Reksa Dana tersebut .

Open Market Operation (Operasi Pasar Terbuka)
Usaha bank sentral dalam pembelian dan penjualan efek di pasar uang dengan maksud membatasi atau menambah volume kredit di tangan bank-bank dan masyarakat atau akan mengubah tingkat bunga yang berlaku.

Opening Bank; Issuing bank (Bank Pembuka)
Bank yang membuka surat kredit atas pemohonan nasabahnya .

Option (Opsi)
Perjanjian tertulis yang menyebutkan kebebasan memiliki unsur menjual sesuatu sebelum atau sesudah tanggal dan jangka waktu yang ditetapkan .

Order Cheque (Cek Order)
Cek yang memuat nama penerima pembayaran dengan atau tanpa klausula "kepada order", cek ini dipindahtangankan dengan cara endosemen.

Over the Counter Market (Pasar Luar Biasa)
Penjualan dan pembelian efek-efek di luar bursa efek yang telah diorganisasi.

Overal Cost of Capital (Biaya Modal)
Jumlah biaya yang diukur sebagai tingkat bunga dari berbagai sumber modal yang digunakan perusahaan, yang masing-masing ditimbang menurut peranannya dalam struktur modal dan permodalan .

Overdraft (Cerukan)
Penarikan rekening giro atau rekening pinjaman melampaui batas tariknya .

Paid (Cek Lunas)
Cek yang telah dibayar oleh bank tertarik dan ditandai dengan cap atau perforasi "lunas" atau tanda lain semacam itu .

Paper Money (Uang Kertas)
Uang kertas yang dikeluarkan oleh bank dan merupakan alat pembayaran sah di suatu negara, di Indonesia dikeluarkan oleh Bank Indonesia .

Participating Preference Shares (Saham Preferen Partisipasi)
Saham preferen yang membagikan dividen kepada pemegangnnya; pemilik saham ini setelah menerima deviden tetap mempunyai hak untuk membagi keuntungan yang dinyatakan sebagai dividen kepada pemegang saham biasa.

Participation Loan (Kredit Partisipasi)
Bagian pinjaman yang diberikan oleh bank dalam suatu perjanjian pembiayaan bersama .

Payee (Kredit Partisipasi)
Orang atau badan yang berhak menerima pembayaran x.

Performance Bond; Contract (Jaminan Pelaksanaan)
Kesanggupan tertulis yang diberikan oleh bank kepada penerima jaminan bahwa bank akan membayar sejumlah uang kepadanya jika terjamin tidak malaksanakan kontrak .

Perpetual Bond (Obligasi Abadi)
Obligasi yang tidak mempunyai hari tunai, tidak dapat diuangkan dan hanya menghasilkan bunga terus menerus .

Perpetuity (Anuitas Kekal)
Anuitas dengan jangka waktu yang tidak terbatas .

Pledgee (Penerima Gadai)
Pihak yang menerima barang dalam bentuk gadai sebagai jaminan pembayaran utang .

Pledger
Pihak yang menyerahkan barang dalam bentuk gadai sebagai jaminan utang .

Portofolio (Portofolio)
Kumpulan sekuritas yang dimiliki orang atau badan usaha yang dapat diperjualbelikan .

Post Dated Cheque(Cek Mundur)
Cek yang bertanggal sesudah hari peredaran, dan apabila cek yang demikian diajukan kepada bank sebelum tanggal yang tertera di atas cek itu maka bank tetap wajib membayarnya .

Preferred Stock; Preferred Shares (Saham Istimewa)
Saham dengan hak istimewa menurut ketentuan dalam anggaran dasar, misalnya berupa prioritas terhadap pembayaran dividen, penentuan pengurus, dan sisa harta perusahaan dalam hal terjadi likuidasi .

Premium Bonds (Agio Obligasi)
Selisih-lebih antara harga jual dan nilai nominal obligasi .

Prime Rate (Suku Bunga Primer)
Suka bunga atas pinjaman bank jangka pendek dengan risko kredit sekecil-kecilnya .

Principal (Prinsipal)
Badan atau perorangan yang dalam suatu perjanjian memberi amanat kepada pihak lain untuk melaksanakan transaksi perdagangan .

Property Bond (Obligasi Kekayaan)
Harta benda yang berupa obligasi milik pribadi .

Proxy (Proksi)
Pihak lain yang oleh seorang pemegang saham ditunjuk dan diberi wewenang untuk mewakilinya dan untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan atau diminta dalam rapat umum pemegang saham.

Public Offer (Penawaran Umum)
Penawaran sekuritas emisi baru atau susulan kepada umum setelah syarat-syaratnya dipenuhi oleh emiten .

Public Warehouse (Gudang Umum)
Gudang yang disewakan untuk keperluan umum.

Put (Opsi)
Perjanjian tertulis yang menyebutkan kebebasan memiliki unsur menjual sesuatu sebelum atau sesudah tanggal dan jangka waktu yang ditetapkan .

Quasi Negotiable Instrument (Piranti Kuasi Ternegosiasi)
Bukti tertulis mengenai hutang yang secara bebas dapat dipindahtangankan dengan endosemen .

Quotation (Kuotasi)
Cetakan harga yang ditawarkan untuk penjualan barang dagangan, efek, dan jasa.

Qualified Acceptance (Akseptasi Bersyarat)
Syarat-syarat yang menyebabkan pemegang wesel dapat atau tidak dapat menguangkan weselnya .

Redemption (Penebusan)
Pembayaran untuk mendapatkan kembali surat utang, obligasi, atau saham, barang jaminan hipotik atau gadai, dan sebagainya dengan maksud melunasi utang.

Rediscount (Diskonto Ulang)
Menjual atau membeli potongan pada suatu instrumen yang dapat diperjualbelikan yang telah sekali diberi potongan .

Refunding (Dana Tarik)
Dana yang diperoleh dari penjualan obligasi baru untuk menarik obligasi lama .

Reinsurance (Reasuransi)
Perjanjian antara beberapa perusahaan asuransi mengenai pengalihan sebagian risiko, untuk menghindarkan risiko yang terlalu besar.

Residual Value (Nilai Residual)
Nilai barang yang diperkirakan sesudah berakhirnya jangka waktu ekonomis .

Revaluation (Revaluasi)
Perubahan tingkat nilai tukar mata uang suatu negara terhadap emas atau mata uang negara lain. Istilah ini berarti pula penyesuaian nilai buku suatu harga (asset) perusahaan terhadap nilai pasarnya .

Revolving Credit (Revaluasi)
Kredit yang setelah satu transaksi selesai, dapat digunakan untuk transaksi berikutnya dalam batas maksimum dan untuk jangka waktu tertentu x.

Right Issue (Hak Emisi)
Hak untuk menerbitkan saham .

Risk (Risiko)
Kerugian yang mungkin diderita, yang di bidang permodalan dibedakan menjadi :
1. risiko keuangan
2. risiko bunga modal
3. risiko daya beli.

Savings (Tabungan)
Simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu .

Scrip (Skrip)
Surat bukti yang memberikan hak untuk menerima dividen, saham, uang, atau lainnya dikemudian hari .

Security (Jaminan Sekuritas)
Bukti yang bersifat dokumenter mengenai utang atau hak milik yang adil dari suatu organisasi dagang atau keuangan lainnya .

Seller's Market (Pasar Penjual)
Pasar yang ditandai oleh permintaan yang secara nisbi melebihi penawaran sehingga harga cenderung meningkat dan menguntungkan penjual .

Serial Bond (Obligasi Berseri)
Obligasi yang diterbitkan pada waktu yang sama tetapi dengan hari tunai dan bunga yang berbeda .

Shares; Stock (Saham)
Surat bukti pemilikan bagain modal perseroan terbatas yang memberikan berbagai hak menurut ketentuan anggaran dasar .

Short Position (Posisi Jual)
Kedudukan seorang spekulan jual dalam keadaan menjual saham lebih banyak; lihat spekulan jual .

Sight Draft (Wesel Atas Unjuk)
Wesel yang dibayarkan atas pengunjukan atau pada saat permintaan pembayaran.

Sinking Fund (DanaPelunas Utang)
Dana perusahaan untuk membayar utang jangka panjang yang dibentuk dengan menyisihkan sebagian laba secara berkala.

Soft Loan (Kredit Lunak)
Pinjaman bersyarat ringan baik mengenai jangka waktu, bunga, maupun jaminannya .

Solvency (Solvabilitas)
Kemampuan membayar semua utang kepada pihak ketiga pada saat jatuh tempo, dengan perhitungan bahwa nilai harta lebih tinggi daripada nilai semua utang .

Stock Exchange (Bursa Efek)
Tempat untuk memperjualbelikan surat-surat berharga secara teratur.

Subrogation (Subrogasi)
Penggantian kreditur dengan pemindahan hak-haknya kepada pihak ketiga dengan melakukan pembayaran kepadanya; dengan demikian, pihak ketiga tersebut menggantikan kedudukan kreditur terhadap debitur .

Subsidiary Company (Anak Perusahaan)
Perusahaan yang turut atau sepenuhnya dikendalikan oleh perusahaan lain, karena sebagian besar atau seluruh modal sendiri dimiliki oleh perusahaan lain .

Surrender Value (Nilai Tunai)
Jumlah yang harus dibayar kepada seseorang yang diasuransikan di bawah suatu kontrak asuransi jiwa ketika hendak menyerahkan atau membatalkan kontraknya.

Swap (Swap)
Menggunakan kesempatan pada waktu yang bersamaan, yaitu menjual barang dengan tunai dan membeli barang sejenis secara berjangka, dan sekaligus membeli barang sejenis dengan tunai .

Telegrafic Transfer = TT (Kiriman Uang dengan Kawat / KUK)
Kiriman sejumlah uang oleh bank pengirim dengan kawat yang memerintahkan bank pembayar untuk membayarkan jumlah tersebut kepada penerima .

Token Money (Uang Tanda)
Uang logam yang dengan undang-undang ditetapkan bernilai nominal lebih tinggi daripada nilai bahannya .

Trade Acceptance (Akseptasi Dagang)
Wesel ditarik oleh penjual atas pembeli yang diaksep oleh pembeli .

Travellers Cheque (Cek Jalan)
Cek yang dikeluarkan oleh bank untuk keperluan perjalanan .

Treasury Bills (Kertas Perbendaharaan Negara)
Surat utang jangka pendek yang diterbitkan oleh negara dan dijual atas dasar diskonto, biasanya berjangka waktu 90 hari, 180 hari, 270 hari, dan maksimal satu tahun .

Underwriters (Penjamin Emisi)
Orang atau badan yang menjamin penempatan sepenuhnya suatu emisi .

Usance Draft (Wesel Berjangka)
Surat wesel dengan syarat pembayaran pada tanggal tertentu beberapa hari sesudah ditandatangani atau beberapa hari sesudah diunjukkan .

Vostro Account (Rekening Vostro)
Perkiraan valuta asing bank koresponden di luar negeri pada bank di dalam negeri .

Window Dressing (Palsuan Indah)
Penyajian laporan keuangan yang lebih baik daripada keadaaan sesungguhnya .

Working Capital (Modal Kerja)
Modal bersih yang merupakan selisih lebih antara aktiva lancar dengan utang lancar, untuk membiayai kegiatan usaha .

Yield (Hasil Investasi)
Penerimaan yang dinyatakan dengan persen yang diperoleh dari hasil investasi .

Yield to Maturity (Hasil Jatuh Tempo)
Ukuran tingkat penghasilan dari suatu obligasi selama jangka waktu berlakunya .

Akhirnya , listing juga di DMOZ...

Setelah berjuang dan menunggu dengan sabar, akhirnya website yang aku pegang, listing juga di DMOZ. Prosesnya hampir setahun, aku hampir saja putus asa..Aku masih berharap DMOZ bisa memberi page rank atau paling tidak posisi yang "cukup" di search Enginenya Google.
entah DMOZ masih bisa memberi efek positif atau tidak, tergantung kebijakan om Google juga.
apa itu DMOZ ? berikut petikan dari website lain yang bisa membantu anda memahami apa itu DMOZ dan serba-serbinya :

DMOZ (Directory Mozilla Project), juga dikenal sebagai ODP (Open Directory Project) atau project direktori terbuka, adalah kumpulan direktori tentang websites dan webpages yang besar dan terkategori, dimana dikelola oleh sukarelawan. Setiap websites dan webpage yang dimasukkan ke dalam direktori harus secara manual sudah direview sebelum dimasukkan. Untuk mendaftar ke dalam direktory tidak dipungut biaya/gratis.

Tidak banyak orang yang benar-benar menggunakan DMOZ untuk pencarian seperti yang biasa dilakukan pada Yahoo! ataupun Google. Jadi direktori itu sendiri mempunyai nilai yang kecil dalam menghasilkan lalu lintas internet. Faktanya, direktori dari Google tidak lebih dari direktori DMOZ yang sudah didownload.

Hal ini memiliki efek signifikan untuk websites yang terdaftar di DMOZ. PageRank (Ranking halaman) adalah bagian terpisah dari alogritma perangkingan oleh Google, dan PageRank yang lebih tinggi membantu perangkingan yang lebih tinggi. PageRank dari suatu website ditingkatkan dengan halaman dari sites lain yang terlink (terhubung) ke websites itu, dan semakin tinggi PageRank dari halaman yang terhubung ke halaman yang diranking tersebut, semakin baik halaman yang diranking tersebut untuk menerima site.

Suatu daftar dalam DMOZ menghasilkan 2 links (hubungan) yang signifikan kedalam sebuah website, satu dari DMOZ (Google spider DMOZ hanya seperti site yang lain) dan satu dari direktori dari Google. Biasanya keduanya memiliki PageRank yang baik. Kemudian memberi link dari ribuan sites yang kecil yang sudah terdownload dan menggunakan direktori DMOZ, dan anda dapat melihat kenapa biasanya suatu websites mendapat keuntungan yang cukup banyak untuk terdaftar pada DMOZ. Hanya dengan terdaftar di DMOZ dapat mengambil sebuah websites dari sebuah Toolbar PageRank dengan nilai 3 sampai 4 dan bahkan dari 4 sampai 5.

Sejarah DMOZ
DMOZ didirikan pada bulan Juni tahun 1998 oleh Rich Skrenta dibawah nama GnuHoo. Netscape mendapatkan “NewHoo” pada bulan November 1998. Diubah namanya menjadi ODP (Open Directory Project). Rich Skrenta mendirikan Directory Mozilla project (DMOZ) untuk membuat suatu lingkungan yang mendukung yang akan memperbolehkan editor sukarelawan untuk tetap berjalan bersama dengan meledaknya internet. Kerena lebih mengutamakan pada project, tidak ada staff direktori yang boleh mereview, menambah dan mengontrol yang dibuat oleh direktori yang diedit oleh manusia (masalahnya sudah diidentifikasi oleh Yahoo! direktori).

Sejak saat itu, ODP mulai merebak. Ribuan editor sukarelawan memelihara daftar-daftar website dengan memelihara categori mereka yang sudah terspesialisasi. Sistem ini memperbolehkan orang dengan hobi yang spesifik untuk mengontrol kategori yang memiliki hubungan dimana hal ini merupakan ideologi yang sudah didefinisikan sejak DMOZ sebagai penguasa tunggal direktori pada internet. Sejak lahirnya DMOZ, sudah lebih dari 50.000 editor sukarelawan mulai memberi kontribusi untuk membangun sebuah direktori yang mengandung setidaknya 4 juta websites.

DMOZ Procedure & Policies (Prosedur dan kebijakan pada DMOZ dan cara-cara pendaftaran)
Kebijaksanaan DMOZ adalah untuk memasukkan sites yang memiliki isi yang unik, dimana hal ini berarti banyak sites tidak terkualifikasi untuk dimasukkan. Diantara sites yang hampir pasti ditolak adalah sites yang punya isi terlalu banyak dari suatu cabang sites yang lain. Beberapa isi cabangnya dapat diterima tapi ketika hal tersebut mengambil terlalu banyak dari sebuah site, maka site tersebut akan ditolak.

Alasan lain mengenai kenapa suatu sites mungkin ditolak adalah karena submisinya. Jika judul dan deskripsi yang diberikan pada submisi tidak mengikuti garis besar dari DMOZ, maka beberapa editor akan berpikir, “jika anda tidak dapat diminta untuk memberikan sedikit waktu untuk melakukan hal tesebut, tapi saya sudah mendengar hal itu terjadi”. Jadi ketika mensubmit sebuah site, bacalah dan ikuti garis besarnya. Deskripsi website ditujukan untuk memberi orang sebuah statement yang objective akan hal yang dapat ditemukan dalam site, dan tidak untuk mempromosikan hal itu.

Orang-orang yang telah mendaftar di DMOZ tidak diinformasikan bahwa site mereka sudah ditolak, dan pasti ada banyak orang diluar sana yang berpikir submisi mereka masih ditunda, dimana faktanya, mereka sudah ditolak. Hanya ada satu cara untuk mengetahui status dari suatu submisi dan hal tersebut adalah dengan mendapatkan orang dalam untuk memberitahu anda. Untungnya, ada suatu tempat dimana anda dapat melakukannya. Tempat ini adalah ODP Public Forum (Forum umum ODP), dimana dijalankan oleh sebagian editor. Mereka sangat menolong dalam hal ini dimana mereka akan konfirmasi dari submisi suatu websites. Jika sudah ditolak mereka akan memberi tahu anda, dan mereka biasanya akan memberi anda alasan. Kadang mereka bahkan akan memberi review sebuah submisi yang sudah lama dipending, namun hanya jika kategori tertentu tidak ada editornya atau jika editor dari suatu kategori tidak memberi tanda akan memberikan suatu editing dalam waktu yang cukup lama.

Langkah mendaftarkan situs anda pada ODP

1. Langkah pertama.
* Berikan penjelasan apakah suatu site tepat untuk menjadi submisi pada ODP.
* Jangan mensubmit Mirror sites (sites yang mencerminkan sites lain).
* Mirror sites adalah sites yang mengandung isi yang identik, namun memiliki url yang berbeda. Jangan mensubmit URL yang mengandung hanya isi sites yang hampir sama dengan sites lain yang sudah ada pada direktori. Sites dengan isi yang sama atau berulang tidak akan membantu pengguna dari direktori tersebut. Banyak submission dengan dari sites yang terelasi mungkin memberikan hasil dari pengeluaran atau penghapusan dari sites tersebut dan sites yang tergabung didalamnya. Jangan menyamarkan submisi anda dan memberikan url yang sama lebih dari sekali.
Contohnya : http://www.dmoz.org and http://www.dmoz.org/index.html
* Jangan mensubmit site dengan alamat redirects (merefer) ke alamat lain.
ODP memiliki kebijaksanaan untuk tidak memasukkan sites dengan isi yang ilegal. Contoh dari material ilegal yang dimasukkan: Pornografi pada anak-anak, fitnah, pencemaran nama baik, material yang juga menyalahi hak intelektual; dan material yang secara spesifik mengacarai aktifitas ilegal seperti kekerasan dan penipuan.
* Jangan mensubmit sites “Under Construction” (masih dalam pembuatan).
Tunggu sampai suatu sites selesai sebelum mensubmitkan sites tersebut. Sites yang tidak lengkap mengandung perhatian “Under Construction” atau mengandung gambar rusak/buruk atau links yang bukan merupakan candidat yang baik untuk direktori.
* Submit(daftarkan) situs-situs sesuai dengan kategorinya yang tepat.
Misalnya situs pornografi untuk kategori yang tepat, yaitu “Under Adult” dibawah dewasa. Submit sites yang tidak berbahasa Inggris. dengan kategori yang tepat, yaitu “Under World”. Jangan mensubmit sites yang mengandung cabang-cabang links yang terlalu banyak.
2. Langkah kedua.
* Lakukan sebuah pencarian cepat pada direktori di alamat dmoz.org (The home of the open directory) yakinkan bahwa sites anda belum terdaftar. Hal ini menghemat waktu semua orang.
3. Langkah ketiga
* Kenali/identifikasi satu kategori yang terbaik untuk sites anda. ODP memiliki kumpulan dari suatu subject yang sangat besar untuk dipilih. Anda sebaiknya mensubmit sebuah sites kepada kategori tunggal yang relevan. Sites yang disubmitkan pada kategori yang tidak tepat atau tidak berhubungan mungkin ditolak atau dipindahkan. Perhatian: Beberapa kategori tidak mempunyai “Suggest URL” (Menyarankan url) atau “Update URL” (url diperbaiki). Kategori ini tidak menerima submisi jadi sebaiknya anda mencari kategori yang lebih spesifik untuk sites anda.
4. Langkah keempat.
* Segera sesudah anda memilih kategori yang terbaik untuk sites anda, segera langsung pergi ke kategori pada dmoz.org dan kemudian mengklik “Suggest URL” (Menyarankan URL). Ikuti instruksinya pada form submisi dengan hati-hati. Deskripsi dari suatu sites seharusnya mendeskripsikan isi dari suatu site dengan ringkas dan akurat. Mereka seharusnya tidak dipromosikan secara nature (”alamiah”). Mensubmitkan sebuah deskripsi promosi daripada sebuah objective, deskripsi yang ditulis dengan baik mungkin akan benar-benar menghambat sites anda untuk didaftarkan atau menghalangi sites anda untuk didaftarkan secara keseluruhan. Software auto-submission adalah dan selalu sebuah pelanggaran dari procedure ini. Sites yang disubmitkan secara otomatis akan ditandai dan dihapus setelah submisi diterima. Tanpa suatu pemberian tanda kepada anda. Submisi automatis secara terus menerus mungkin akan memaksa kami untuk melarang anda dari site dmoz, jadi kami menyediakan resource yang benar-benar sungguh-sungguh nyata untuk manusia.

Prosedur setelah sites anda tersubmit
Seorang editor ODP akan mereview submisi anda untuk membedakan apakah untuk memasukkan site anda pada direktori. Tergantung dari faktor-faktor seperti jumlah submisi dengan kategori yang sama, hal ini mungkin akan memakan beberapa minggu atau lebih sebelum submisi anda direview. Diharapkan hanya mensubmit sebuah URL (”Alamat websites”) pada ODP sekali saja. Jika berulang, submisi yang berkali-kali akan site yang sama atau terelasi mungkin menghasilkan pada penghapusan akan sites yang tergabung di dalamnya atau berhubungan dengan site tersebut. Penyamaran akan submisi anda dan mensubmit URL yang sama lebih dari satu kali tidak diperbolehkan. Jika suatu site anda submit belum terlist/terdaftar setelah satu bulan, anda mungkin perlu untuk mencek statusnya pada dmoz public forums (”forum umum dmoz”).

Membetulkan/mengubah sites anda
Jika sebuah site sudah diterima untuk digabungkan dalam direktori namun anda tidak puas dengan bagaimana site tersebut dideskripsikan atau diberi judul, anda mungkin pergi kepada kategori dimana site anda terdaftar, dan mengisi form “Update URL”. Jika anda tidak puas dengan kategori dimana site anda terdaftar, anda boleh mengirim e-mail kepada sebuah editor untuk kategori menjelaskan ketidaksetujuan. MOhon sopan dan santun — Mengancam atau prilaku yang kasar tidak akan ditoleransi. Namun hanya jika anda anda tidak puas dengan response dari editor, anda boleh menggunakan link “Feedback” (balasan) pada bagian atas dari halaman untuk memberi seruan dari hati ke hati (”appeal”) pada keputusan editor. Jadilah spesifik mengenai ketidak setujuan anda (termasuk kenapa anda percaya bahwa response dari editor tidak tepat). Komentar yang dibuat melalui link feedback adalah sudah direview oleh staff ODP, dimana akan memberikan keputusan final. Dimohon untuk tidak mengirim korespondensi kepada NetScape, dimana hal tersebut hanya akan memperlambat dan merumitkan proses. Kami akan mengambil semua feedback dengan serius dan memberikan jawaban dengan pemikiran kami yang sesungguhnya. Namun tolong diingat kami harus melatih kerahasiaan kami dan membuat keputusan yang banyak untuk dibuat seperti bagaimana membuat ODP jadi seberguna mungkin.. Bagaimanapun keputusan yang kami buat, kami mungkin tidak dapat selalu memuaskan setiap orang.

Memulai site anda menjadi portal dan search engines (mesin pencarian) menggunakan data ODP
Jika sites anda sudah diterima di ODP, mungkin akan memerlukan 2 minggu sampai beberapa bulan untuk site anda untuk didaftarkan sebagai partner sites dimana menggunakan data ODP, seperti AOL Search, Google, Netscpae Search, Yahoo Search, dan ratusan dari sites lain. Kami membuat update dari data yang ada setiap minggu, namun setiap partner memiliki update mereka sesuai dengan jadwal mereka sendiri.

Kontroversi Dmoz
Mohon dipahamii bahwa membuat ODP menjadi sumber yang berguna membutuhkan kami untuk menjalankan kerahasiaan editorial dalam membedakan isi dan struktur dari direktori. Kerahasiaan itu melebar tapi tidak dibatasi untuk sites apa yang dimasukkan, dimana dalam sebuah direktori dimana sites ditempatkan, apakah dan dimana untuk memberikan lebih dari satu link pada suatu site, dimana pemikiran mendalam diperlukan, dan isi dari judul dan deskripsi dari suatu site. Sebagai tambahan, sebuah penempatan suatu site pada direktori maupun perubahan atau penghapusan suatu site pada setiap waktu adalah kerahasiaan kami semata-mata (kerahasiaan editorial).

Team Direktori ODP menerima komentar dan feedback tentang direktori secara umum. Mohon biarkan kami tahu apa yang anda pikir dan bagaimana kami dapat meningkatkan pelayanan. Terima kasih.

Editor DMOZ
Tidak banyak editor yang aktif jika dibandingkan pada jumlah yang tertera pada halaman depan DMOZ, namun hampir semua dari yang aktif sangat aktif untuk memelihara. Mereka memelihara untuk menambahkan websites yang memiliki isi yang unik, dan benar-benar mau untuk meningkatkan direktori; Faktanya, mereka mengingatkan kami akan koloni dari semut yang menyibukkan diri mereka didalam dan disekililing bukit semut (”The Directory”), membangunnya, membangun sedikit demi sedikit. Kontras pada apa yang orang-orang pikirkan, mereka memang peduli tentang direktori dan tentang menambah sites baru, tapi mereka memiliki perjuangan sulit karena tidak ada cukup banyak jumlah dari mereka.

Mudah-mudahan bisa membantu...

Masih ada polisi baik di negeri ini

Tadi pagi , kebetulan lewat di sebuah jalan.. Beberapa anak SD tampak kebingungan menyeberang jalan yang begitu ramai..Kasian juga. .Untungnya ada seorang polisi lewat dan polisi itu rela turun dari motornya untuk menyeberangkan anak-anak SD..

Sekilas tampak itu memang tugas polisi , sebagai pengayom masyarakat, melindungi, de-el-el lah..
Tapi , citra buruk aparat dan birokrasi akhir-akhir ini, memang menenggelamkan bakti sebagian anggotanya.
Jadi, sebaiknya kita tidak hanya mengadili oknum anggota kepolisian yang korup, tapi juga memberi apresiasi atas mereka yang benar-benar bekerja dan berbakti..
Alangkah indahnya..


Mau Liburan ke Bali ? Paket Liburan ke Bali