Paket Liburan Bali

Sewa Mobil -Driver -Tour di Bali

Promo Liburan ke Bali

Tarif telepon Turun, Kualitasnya ?

"Skema interkoneksi baru bagi operator telekomunikasi di Indonesia telah berlaku mulai Selasa (1/4/2008). Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh yakin, secara logika, tarif telepon akan turun. Skema baru tersebut, lanjut Nuh, menetapkan kisaran penurunan tarif interkoneksi bagi operator telekomunikasi. Kisaran untuk telekomunikasi seluler adalah 20 hingga 40 persen, sedangkan untuk telepon tetap dan fixed wireless access (FWA) adalah 5 hingga 20 persen" (http://www.detikinet.com)

Akhirnya ,tarif telepon turun juga, walaupun jumlahnya masih terasa sedikit, patut kita syukuri . Tapi sebagai konsumen , kita berharap perang tarif dalam bentuk promosi akan berlanjut.
Range penurunan tarif diserahkan sepenuhnya ke operator. Jadi jumlah penurunan tergantung operator .

Telkomsel , yang notabene operator dengan tarif termahal, juga sudah menunjukkan sikap lewat kutipan berikut :
" Direktur Utama Telkomsel, Kiskenda Suriahardja, mengatakan rata-rata kisaran penurunan tarif adalah 50 hingga 70 persen. "Dengan penurunan tarif ini, diharapkan harga menjadi lebih terjangkau sehingga semakin banyak masyarakat di pelosok Indonesia yang bisa merasakan," ujarnya setengah berpromosi di sela acara menjelang 13 Tahun Telkomsel yang diadakan di Kantor Pusat Telkomsel, Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (1/4/2008). Kiskenda mengklaim Telkomsel telah secara transparan menyajikan penurunan tarif dengan turut mencantumkan tarif lamanya dalam iklan promosi tarif baru. Selain itu, Telkomsel juga mengaku melakukan penyederhanaan skema tarif. "Tarif dasar tetap kami turunkan, tetapi tarif promosi tetap kami tampilkan. Artinya, tarif kami sudah murah menjadi semakin murah lagi," lanjut Kiskenda. Perubahan tarif dasar ini, janji Kiskenda, bersifat tetap. Sedangkan tarif promosi bersifat sementara dan berlaku hingga 30 Juni 2008. Mengenai dampak penurunan tarif ini, menurut Kiskenda telah diantisipasi sejak awal. Manajemen Telkomsel menurutnya akan tetap berupaya mencapai target korporasi, seperti pendapatan dan jumlah pelanggan. Kiskenda pun optimistis target pendapatan tetap tercapai atau terlampaui. "
(http://www.detikinet.com)

Dengan tarif yang semakin murah, satu hal penting yang harus dikontrol oleh semua pihak adalah kualitas layanan. Rugi juga kalau tarif murah tidak diimbangi dengan kualitas layanan yang baik. Siapa yang mau mendengar suara putus-putus di telepon ? bayangkan kalau kita harus mengulang beberapa kalimat hingga beberapa kali ke lawan bicara, waktu yang dipakai otomatis lama dan berujung pada biaya telepon kita..

Dengan kasus yang mirip pada Internet Provider, jika anda teliti, misalnya jika anda memilih berlangganan dengan kuota tertentu dan kuota unlimited yang lebih murah, koneksi unlimited yang murah akan terasa lebih lambat .
Apa itu yang akan terjadi dengan tarif telepon yang semakin murah ?
Please dong ah.......
Wait n' See aja..

Mahasiswa Cewek TI Lemah di Programming ?

Selama ini jarang sekali saya temukan programmer cewek . Padahal ingin juga lihat tangan-tangan mulus ikut ngoprek kode .
Dari pengalaman selama kuliah, teman-teman cowok memang rata-rata memiliki kemampuan programming (coding ) yang lebih baik daripada teman-teman cewek. Memang ada 1-2 teman cewek yang cukup mahir, tapi dilihat dari persentase, masih jauh dibanding tangan-tangan kasar para pemuda.
Mengapa ini terjadi ya ? apa memang sifat "alamiah" wanita yang "lemah" di coding dan lebih unggul di atas kertas ujian ya ? hehe..
Walau demikian, memang tiap makhluk tuhan dibekali dengan beberapa kelebihan dan kekurangan yang harus dimaklumi..
Jadi harap maklum ......

Kamus Kecil Istilah Keuangan

Ada tambahan pengetahuan untuk istilah keuangan..
Berikut istilah keuangan dan definisi singkatnya . Walalupun jauh dari kata lengkap, mudah-mudahan bisa berguna. Mohon koreksi juga jika ada kesalahan .


Abatamen (Potongan)
Ahli waris tidak mendapat warisan sesuai testamen jika warisan tidak mencukupi .

Absconding Debtor (Debitur Lari)
Debitur yang melarikan diri .

Absentee Ownership (Pemilikan Absenti)
Pemilikan tanah pertanian atau kekayaan lain di luar daerah tempat tinggal pemiliknya .

Absolute Endorsement (Pengesahan Mutlak)
Endosemen yang tidak mengikat endosan atas pembayaran surat order .

Acceleration Clause (Klausala Akselerasi)
Pasal dalam kontrak yang menyatakan bahwa penjual dapat menuntut pembayaran penuh dengan segera dari sisa yang belum dibayar jika pembeli gagal membayar angsuran yang masih terhutang .

Acceptance Register (Daftar Akseptasi Wesel)
Daftar yang berisi catatan mengenai perincian lengkap semua wesel yang diakseptasi .

Accident Insurance (Asuransi Kecelakaan)
Asuransi pertanggungan risiko karena kecelakaan yang mengakibatkan luka, cacat badan, dan/atau kematian .

Accommodation Endorsement (Endosemen Pinjam Nama)
Endosemen yang dilakukan endosan dengan sekedar mengizinkan penggunaan namanya untuk membantu pihak lain memperoleh dana melalui penjualan surat wesel, walaupun tidak berkepentingan atas surat wesel tersebut, endosan tetap bertanggung jawab menurut hukum .

Accomodation Party (Pemberi Kemudahan)
Orang yang menarik wesel, mengakseptasi, atau mengendosemen untuk beberapa orang tanpa imbalan .

Accord and Satisfaction (Persetujuan Pembebasan)
Penggantian perjanjian yang lama dengan yang baru untuk meniadakan tuntutan.

Accomodation Bill; Note; Paper (Surat Wesel Pinjam Nama)
Surat wesel yang ditandatangani oleh penarik, pengakseptasi, atau endosan dengan sekedar mengizinkan penggunaan namanya untuk membantu pihak lain memperoleh dana melalui penjualan surat wesel; walaupun tidak berkepentingan atas surat wesel tersebut, yang bersangkutan tetap bertanggung jawab menurut hukum .

Account Day (Hari Bayar)
Hari, saat surat berharga harus diserahkan untuk dilakukan pembayaran .

Account Payee (Akun Penerima)
Kata atau frasa yang lazimnya dicantumkan dalam crossing cek untuk pengamanan dalam penyelesaian pembayaran, misalnya untuk kredit rekening .

Account Stated (Akun Diakui)
Jumlah yang diakui oleh suatu pihak sebagai jawaban atas pemintaan penegasan pihak lain .

Accrued Interest (Bunga Akrual)
Bunga yang telah diperhitungkan sebagai pendapatan atau biaya perusahaan, tetapi belum nyata diterima atau dibayar.

Accumulation Units (Pos Akumulasi)
Laba bersih yang tidak dibagikan guna menambah nilai pemilikan.

Acquisition (Perolehan)
Biaya untuk memperoleh suatu harga kekayaan atau usaha baru dan usaha lainnya.

Active Stock(Saham Aktif)
Saham yang banyak diperdagangkan di bursa .

Actuary (Aktuari)
Ahli statistik yang bertugas menghitung besarnya dana asuransi dan preminya .

Advicing Bank (Bank Penerus)
Bank yang meneruskan surat kredit kepada penikmat, tanpa terikat pada ketentuan-ketentuan dalam surat kredit yang bersangkutan, dan penerusan dilakukan setelah diperoleh keyakinan akan kebenaran sandi atau tanda tangan pembuka.

Affreightment (Perjanjian Muatan)
Perjanjian muatan yang dibuat pemilik kapal untuk membawa barang-barang dan tentang pembayaran biaya angkut .

All Risk Insurance (Asuransi Segala Risiko)
Asuransi pertanggungan risiko karena bahaya apa pun, kecuali bahaya yang akan secara tegas dinyatakan tidak ditanggung .

Allottee (Penerima Jatah Saham)
Orang atau badan yang menerima jatah saham sehubungan dengan pendaftarannya untuk membeli saham .

Allotment (Jatah Saham)
Penetapan jumlah saham bagi orang yang mendaftarkan namanya untuk membeli sejumlah saham dari suatu emisi.

Amortisation; Amortisement(Amortisasi)
1. Pelunasan utang dengan angsuran berkala ;
2. Penyusutan atas aktiva berwujud atau tidak berwujud seperti patent, good will, copyright, dan bea yang ditangguhkan.

Annual Return (Hasil Tahunan)
Pengembalian tahunan dari suatu investasi .

Annuity (Anuitas)
Serangkaian pembayaran berkala dalam jumlah yang sama .

Annuity Bond (Obligasi Abadi)
Obligasi yang tidak mempunyai hari tunai, tidak dapat diuangkan dan hanya menghasilkan bunga terus menerus .

Anticipated Acceptance (Wesel Antisipasi)
Wesel yang dibayarkan sebelum jatuh tempo .

Apropriated Reserves; Surplus (Cadangan Tujuan)
Cadangan yang dibentuk dengan menyisihkan secara berkala sebagian dari pendapatan bersih untuk tujuan tertentu .

Arbitrage(Arbitrase)
Pengambilan keuntungan dari perbedaan harga barang, surat berharga, atau valuta asing yang terjadi di pasar yang berbeda .

Arrange; Arrears (Tunggakan)
Utang atau kewajiban lain yang telah jatuh waktu menurut perjanjian tetapi tidak atau belum dibayar sepenuhnya .

Article of Association (Akta Pendirian)
Kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh pendiri perusahaan yang meliputi tujuan, besarnya modal dan pemilikan saham, wewenang dan tanggung jawab pengurus, susunan komisaris, pembagian laba dan lain-lain.

Asset Stripping (Penyitaan Aktiva)
Pengambilan harta perusahaan untuk dijual dan untuk memperoleh keuntungan .

Authorized Capital (Modal Dasar)
Jumlah dan nilai nominal saham maksimal yang boleh diterbitkan perusahaan, sesuai dengan anggaran dasarnya.

Average Adjuster (Penyelesaian Awar)
Seseorang atau beberapa orang ahli yang ditunjuk menyelesaikan dan menentukan beban masing-masing penanggung awar; biasanya penunjukan ahli diatur dalam kontrak pengangkutan dan jika tidak, disesuaikan dengan hukum yang berlaku di tempat berakhirnya pelayanan yang bersangkutan.

Average of Capital; Cost of Capital (Biaya Modal)
Jumlah biaya yang diukur sebagai tingkat bunga dari berbagai sumber modal yang digunakan perusahaan, yang masing-masing ditimbang menurut peranannya dalam struktur modal dan permodalan.

Balance Certificate (Sertifikat Baki)
Sertifikat yang diterima pemegang saham jika ia menjual bagian sahamnya .

Balanced Mutual Fund (Reksa Dana Campuran)
Wadah investasi yang berisi dana dari sejumlah investor dimana uang didalamnya diinvestasikan ke dalam berbagai produk investasi oleh sebuah Perusahaan Manajemen Investasi, terutama ke dalam produk investasi berupa saham dan obligasi.

Balancing Charge (Beban Pengimbang)
Ikhtisar yang dipergunakan dalam menghitung pajak penghasilan .

Balloon Payment; Balloon Installment (Angsuran Kembung)
Angsuran terakhir yang lebih dibandingkan dengan angsuran berkala sebelumnya, biasanya diterapkan pada pinjaman berkala .

Bank (Bank)
Badan usaha di bidang keuangan yang menarik dan menyalurkan uang dalam masyarakat, terutama dengan memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang .

Bank Accomodation (Surat Utang)
Surat pernyataan hutang yang dikeluarkan oleh bank.

Bank Note (Uang Kertas)
Uang kertas yang dikeluarkan oleh bank dan merupakan alat pembayaran sah di suatu negara, di Indonesia dikeluarkan oleh Bank Indonesia .

Bank of Issue (Bank Penerbit)
Bank yang mengeluarkan uang atas permintaan .

Bank Rate (Tingkat Bunga Bank)
Suku bunga atau diskonto yang ditetapkan bank.

Bank Reserve(Cadangan Bank)
Sebagian dari aktiva bank berupa alat-alat likuid dan yang dapat segera dicairkan untuk menghadapi kemungkinan penarikan rekening nasabah seperti giro, deposito, dan simpanan lainnya.

Bank Statement (Pernyataan Bank)
1. Neraca atau laporan keuangan yang mencerminkan keadaan suatu bank, yang pembuatannya ditetapkan dengan undang-undang;
2. Pernyataan bank tentang jumlah saldo rekening giro nasabahnya.

Bare Trustee (Wali Amanat)
Orang yang mengusai harta atas nama orang lain dan orang tersebut diberi hak penuh sebagai pemilik harta tersebut .

Base Coins (Uang Lusuh)
Uang yang tidak layak beredar lagi karena rusak .

Bear Market (Pasar Turun)
Pasar dengan kecenderungan harga menurun karena meningkatnya penawaran.

Bearer (Pembawa)
Pengunjuk, pemegang, penerima pembayaran surat pembawa (lihat Surat Pembawa) .

Bearer Bond (Obligasi Atas Unjuk)
Obligasi yang pelunasannya dilakukan kepada pembawanya .

Bearer Cheque (Cek Atas Unjuk)
Cek yang mencantumkan atau tidak mencantumkan nama penerima pembayaran disertai klausula "atau kepada pembawa"; cek ini dipindahtangankan dengan menyerahkan kepada orang lain begitu saja .

Beneficial Owner (Waris)
Orang yang diberi hak untuk menguasai harta orang lain.

Beneficiary (Penikmat)
Orang atau badan yang disebut dalam surat wesel, surat kredit, atau surat perjanjian lainnya sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran atau sesuatu yang bernilai .

Bid Bond (Jaminan Penawaran)
Kesanggupan tertulis yang diberikan oleh bank kepada penerima jaminan bahwa bank akan membayar sejumlah uang kepadanya, jika terjamin tidak mengikuti lelang dan tidak menutup kontrak pemborongan dalam hal tawarannya diterima .

Bid Price (Harga Penawaran)
Harga sekuritas atau komoditas lainnya yang diajukan oleh calon pembeli .


Bill of Exchange (Surat Wesel)
Surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada seseorang yang disebut namanya atau kepada orang yang ditunjuknya pada tanggal pembayaran; agar supaya surat perintah itu berlaku sebagai surat wesel, maka isinya harus memuat syarat-syarat yang ditetapkan dalam undang-undang antara lain memuat perkataan "Surat Wesel" .

Bill of Lading (Surat Muatan)
Surat yang dikeluarkan maskapai pelayaran yang menerangkan bahwa ia telah menerima barang dari pengirim untuk diangkut sampai ke pelabuhan tujuan dan diserahkan kepada penerima; surat muatan mempunyai tiga fungsi yaitu sebagai perjanjian pengangkutan,
tanda bukti penerimaan barang, dan tanda bukti pemilikan barang .

Black Market (Pasar Gelap)
Pasar yang transaksi-transaksinya bertentangan dengan peraturan-peraturan pemerintah .

Blank Endorsement (Endosemen Blanko)
Endosemen tanpa menyebut nama endosi.

Blank L/C (Surat Kredit Blanko)
Lihat Surat Kredit Umum.

Blank Transfer (Transfer Kosong)
Penyerahan secara formal surat-surat berharga yang dipindahtangankan, yang penyelesaiannya diserahkan kepada seorang untuk dipindahtangankan.

Blocked Currency (Mata Uang Tersekat)
Alat pembayaran yang perpindahannya antar negara dikenakan pembatasan-pembatasan oleh pemerintah .

Bond (Surat Pengikat)
Dokumen bermaterai yang menyatakan bahwa suatu pihak akan membayar sejumlah uang pada suatu waktu tertentu atau akan memenuhi suatu kontrak tertentu .

Bond Washing (Pembersihan Saham)
Pembelian saham yang dividennya belum dibagikan, kemudian menjualnya kembali setelah menerima dividen .

Bounded Warehouse (Kawasan Berikat)
Daerah atau wilayah pengawasan pemerintah tempat menyimpan sementara barang-barang dari luar negeri tanpa pembayaran bea atau pajak sampai barang tersebut dikeluarkan pemiliknya, setelah bea atau pajak dibayar .

Book Debt (Buku Utang)
Catatan yang memuat kewajiban (utang) masing-masing debitur .

Book Value (Nilai Buku)
1. Harga perolehan harta/aktiva tetap dikurangi akumulasi depresiasi
2. Harga perolehan saham/surat berharga dikurangi cadangan penurunan nilai surat berharga .

Boot Money (Tambahan Ganti Rugi)
Uang yang diberikan oleh salah satu pihak dalam suatu tawar-menawar tambahan ganti rugi .

Bridging Loan (Kredit Talangan)
Pinjaman jangka pendek untuk mengatasi kekurangan dana yang bersifat sementara sambil menunggu dana lain yang akan diperoleh .

Broker(Pialang)
Perantara dalam perdagangan yang diangkat dan disumpah; dalam mengadakan perjanjian-perjanjian, perantara ini bertindak untuk dan atas nama pengamanat dengan menerima provisi. Dengan pengamanat ia tidak mempunyai hubungan kerja yang tetap .

Brokerage (Provisi Pialang)
Imbalan yang diterima pialang atas transaksi jual beli sekuritas .

Bucketing (Simpan Tunda)
Menangani jual beli surat berharga .

Budget (Anggaran Keuangan)
Rencana keuangan terperinci mengenai taksiran penerimaan dan pengeluaran dalam jangka waktu tertentu sebagai sarana, untuk mencapai sasaran suatu rencana kerja.

Bull Market (Pasar Naik)
Pasar dengan kecenderungan harga meningkat karena dikuasai spekulan beli .

Business Risk (Risiko Bisnis)
Risiko kredit karena kemampuan pimpinan perusahaan debitur dalam menjalankan bisnis .

Busted Bonds (Obligasi Pecahan)
Obligasi yang dikeluarkan oleh negara asing atau perusahaan yang hampir dilikuidasi.

Buyer's Market (Pasar Pembeli)
Pasar yang ditandai oleh penawaran yang secara nisbi melebihi permintaan sehingga harga cenderung menurun dan menguntungkan pembeli .

Buying In (Beli Sendiri)
Membeli harta milik dalam lelang umum atau eksekusi hipotek oleh pemilik semula .

Call (Somasi)
Teguran tertulis melalui pengadilan dari kreditur kepada debitur yang cidera janji untuk memenuhi kewajibannya dalam batas waktu tertentu .

Call Money(Uang Kol)
Pinjaman atau tagihan antarbank dengan jangka sangat pendek (harian) yang setiap waktu dapat dibayar kembali, di Indonesia berdasarkan S.E. B.I. No. 6/22/UPUM tanggal 28 Februari 1974, bahwa uang kol antar bank (Interbank Call Money) ditentukan paling lama tujuh hari .

Cancelled Cheque; Paid (Cek Lunas)
Cek yang telah dibayar oleh bank tertarik dan ditandai dengan cap atau perforasi "lunas" atau tanda lain semacam itu .

Capital (Modal)
Harta yang dipergunakan untuk menghasilkan tambahan kekayaan.

Capital Budget (Anggaran Modal)
Anggaran penerimaan dan pengeluaran untuk barang modal .

Capital Market (Pasar Modal)
Pasar untuk perdagangan dana jangka panjang dalam bentuk obligasi atau saham .

Capital Reserve (Cadangan Modal)
Bagian kekayaan bersih berupa tambahan modal yang tidak berasal dari rekening laba-rugi .

Cash with Order (Tunai Waktu Pesan)
Penjualan dengan syarat bahwa pembayaran dilakukan pada waktu mengadakan pesanan .

Cashier (Kasir)
Petugas yang menerima dan membayar uang atas perintah yang berwenang .

Central Bank (Bank Sentral)
Bank yang tugas pokok membantu pemerintah dalam mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah, mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja, guna meningkatkan taraf hidup rakyat, misalnya di Indonesia bank sentral adalah Bank Indonesia .

Certificate of Origin (Sertifikat Keasalan)
Sertifikat yang menerangkan negara asal suatu barang .

Certified Cheque (Cek Berjaminan)
Cek yang pada bagian mukanya dituliskan nama pegawai bank yang ditarik dan yang menanggung serta mengesahkan tanda tangan si penarik sebagai seorang depositor dari bank tersebut bahwa dana cek itu cukup.

Charges (Beban)
Bagian dari biaya dalam satu periode tertentu yang diperhitungkan untuk mengurangi pendapatan, misalnya penyusutan, kerusakan dan kehilangan. Istilah ini dapat pula diartikan catatan pembukuan mengenai pertambahan harta atau biaya atau pengurangan utang atau modal sendiri.

Cheque (Cek)
Surat perintah tidak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu, pada waktu surat tersebut diserahkankepadanya, dan agar surat perintah itu berlaku sebagai cek, isinya harus memenuhi syarat yang ditetapkan dalam undang-undang, antara lain memuat perkataan "cek".

Clearing Account (Rekening Transitoris)
Rekening yang saldonya meliputi saldo yang dilaporkan di dalam neraca (sebagai aktiva perusahaan) dan saldo yang akan dilaporkan dalam laba rugi (sebagai biaya) misalnya "Rekening Alat Tulis Kantor".

Clearing Bank (Bank Kliring)
Bank peserta kliring yang menerima cek atau bilyet giro yang dikeluarkan oleh bank lain untuk diselesaikan .

Clearing Cheque (Cek Kliring)
Cek yang dapat diperhitungkan dalam pertemuan kliring .

Closed-End Mutual Fund (Reksa Dana Tertutup)
Reksa Dana dimana Pemegang Unit Penyertaannya tertutup untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkan Reksa Dana tersebut. Pemegang Unit Penyertaan hanya bisa menjual Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada investor lain, dimana mekanisme penjualan tersebut dilakukan di Bursa Efek.

Commercial Bank (Bank Umum)
Bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya terutamamemberikan kredit jangka pendek (lihat UU No. 14 th. 1976 ps. 3) .

Commitment Fee (Biaya Ikatan)
Biaya yang dibebankan kepada nasabah sehubungan dengan penyediaan dana oleh bank dalam pemberian kredit investasi .

Commutation (Komutasi)
Perubahan suatu metode pembayaran ke metode yang lain.

Conglomerate (Konglomerat)
Perusahaan yang menanamkan modalnya dalam berbagai bidang industri untuk menghindari risiko .

Consignee (Penerima Konsinyasi)
Pihak yang menerima barang atas dasar konsinyasi .

Consignor (Pengirim Konsinyasi)
Orang yang menitipkan barang dagangan kepada orang lain untuk dijualkan .

Consortium (Konsorsium)
Pembiayaan bersama suatu proyek atau perusahaan yang dilakukan oleh dua atau lebih bank atau lembaga keuangan.

Continuation Day (Hari Terusan)
Hari pertama setelah lima hari penetapan saham .

Contract Note (Nota Kontrak)
Catatan atau memorandum yang diberikan pialang kepada orang yang menjual atau membeli saham .

Cooperative Bank (Bank Koperasi)
Bank yang berbentuk badan hukum koperasi .

Correspondence Bank (Bank Koresponden)
Bank yang berdasarkan perjanjian mempunyai hubungan dengan bank lain untuk saling memberikan jasa dan atau melakukan transaksi untuk dan atas nama bank yang berkepentingan.

Cost, Insurance, and Freight (Biaya, Asuransi, dan Angkutan)
Syarat-syarat penyerahan barang dalam penentuan harga yang menyatakan semua biaya sampai barang di pelabuhan pembeli ditanggung penjual termasuk biaya asuransi .

Cost of Capital (Biaya Modal)
Jumlah biaya yang diukur sebagai tingkat bunga dari berbagai sumber modal yang digunakan perusahaan, yang masing-masing ditimbang menurut peranannya dalam struktur modal dan permodalan.

Countersign (Tanda Tangan Pendamping)
Tanda tangan yang perlu dibubuhkan di samping tanda tangan lain yang sudah ada pada suatu dokumen, agar dokumen itu memenuhi syarat untuk menjadi sah .

Coupon (Kupon)
Bukti dari suatu pembayaran bunga yang harus dilakukan misalnya kupon obligasi .

Cover Note (Penutupan Asuransi)
Pernyataan tertulis yang mendahului pengeluaran polis mengenai telah berlakunya perjanjian asuransi .

Credit (Kredit)
Penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan dengan itu berdasarkan perjanjian pinjaman-pinjaman antara bank dengan pihak lain, dan pihak peminjam berkewajiban melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditetapkan dalam perjanjian.

Credit Advice (Advis Kredit)
Surat pemberitahuan bank kepada nasabah tentang pengkreditan rekening serta alasan.

Creditor
Pihak yang memberikan kredit atau pinjaman (Kreditur).

Cross Clearing (Kliring Silang)
Penarikan cek melalui kliring atas beban dana yang diharapkan akan diterima penarik dari setoran-setoran cek bank lain melalui kliring pada hari yang sama. Menurut ketentuan yang berlaku pemberian fasilitas cara ini dilarang .

Currency (Mata Uang)
Uang beredar dalam bentuk uang kertas dan uang logam yang merupakan alat pembayaran yang sah .

Current Account (Rekening Koran)
Rekening yang dipergunakan untuk mencatat utang piutang antara dua orang atau badan usaha yang diperhitungkan secara terus menerus, bentuk skontro adalah yang lazim dipergunakan, jumlah piutang ditulis dalam lajur debet dan jumlah utang ditulis dalam lajur kredit.

Current Asset (Aktiva Lancar)
Kas, bank, dan sumber lain yang dapat dicairkan, dijual menjadi uang, atau dipakai habis dalam satu tahun atau dalam siklus kegiatan normal jika melampaui satu tahun.

Current Liabilities (Kewajiban Jangka Pendek)
Kewajiban yang harus dapat diselesaikan dengan harta lancar, biasanya dalam waktu setahun atau lebih sesuai dengan jangka waktu perputaran usaha .

Cut Back (Pengurangan)
Pengurangan produksi sampai tingkat tertentu karena kurangnya permintaan .

Cut Rate (Tingkat Bunga Pemutus)
Tingkat bunga yang merupakan batas antara harga yang diterima dan yang ditolak.

Debenture Bond (Obligasi)
Surat utang yang berjangka waktu lebih dari satu tahun dan bersuku bunga tertentu, yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat, guna pembiayaan perusahaan atau oleh pemerintah untuk keperluan anggaran belanjanya.

Debtor (Debitur)
Pihak yang menerima kredit atau pinjaman .

Decimal Coinage (Sistem Pecahan Uang)
Sistem yang disepakati untuk menentukan pecahan berbagai macam mata uang .

Declared Value (Nilai Dinyatakan)
Sistem yang disepakati untuk menentukan pecahan berbagai macam mata uang .

Deed Pool (Akta Tanggal)
Perikatan yang mewajibkan salah satu pihak saja mengadakan prestasi .

Default (Cidera Janji)
Kelalaian, kealpaan debitur untuk menepati kewajibannya terhadap kreditur dalam suatu perjanjian .

Deferred Bond (Obligasi Tunda Bunga)
Obligasi yang suku bunganya naik secara bertahap sampai tingkat bunga tertentu atau yang pembayaran bunganya ditunda sampai kemampuan perusahaan memungkinkan .

Deferred Annuity(Anuitas Bertanggun)
Anuitas dengan pembayaran yang akan dimulai pada waktu tertentu di waktu yang akan datang.

Deferred Stock (Saham Tunda)
Saham yang ditunda pembayaran devidennya hingga pemegang saham preferen dan pemegang saham biasa memperoleh prioritas bagiannya .

Demand Deposit (Giro)
Simpanan pada bank, yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan cek, surat perintah pembayaran yang lainnya, atau dengan cara pemindahbukuan .

Demand Draft (Perintah Bayar)
Perintah kepada bank untuk membayarkan sejumlah uang kepada pembawa (pengunjuk) surat wesel .

Depletion (Deplesi)
Pengurangan atas nilai aktiva tetap (berupa sumber-sumbber alam) untuk diolah dalam proses produksi .

Depreciation (Penyusutan)
Alokasi yang sistematis dan rasional atas biaya aktiva selama umur ekonomisnya .

Discount (Potongan di Muka)
Pengurangan lebih dahulu dari jumlah yang akan dibayar atau yang akan diterima, seperti pengurangan dari harga barang yang akan dibayar, dari jumlah pinjaman yang akan diterima atau dari harga nominal surat berharga yang akan diterima .

Discounted Cash Flow (Nilai Arus Kas Nilai Tunai)
Arus keluar masuk kas suatu periode atau jangka waktu yang dinilaitunaikan .

Dispatch Money (Uang Hadiah)
Bagian uang sewa yang diterima kembali oleh penyewa kapal karena waktu untuk bongkar muat dilaksanakan lebih cepat .

Divident (Dividen)
Bagian laba yang dibayarkan kepada para pemegang saham sebagai pembagian keuntungan .

Divident Cover (Penutup Dividentarik)
Pembagian dividen setelah dikurangi untuk membayar bunga dan dividen saham preferan; laba yang dibagian ini termasuk pendapatan tahun-tahun yang lalu .

Documentary Bill; draft (Wesel)
Perintah bayar yang diberikan seseorang kepada pihak ketiga .

Documentary Credit (Dokumen Kredit)
Dokumen Kredit .

Down Payment (Uang Muka)
Pembayaran sebagian dari harga oleh pembeli kepada penjual sebagai tanda bahwa perjanjian jual beli yang diadakan telah meningkat.

Drawee (Petarik).
Pihak yang namanya tercantum di halaman muka cek atau surat wesel sebagai pihak yang diperintah membayar. Dalam hal cek, pihak yang diperintahkan membayar adalah bank

Drive-in Bank (Bank Mobil)
Pelayanan bank melalui loket kepada nasabah yang tetap berada dalam kendaraannya.

Duty (Bea)
Pajak tidak langsung atas barang impor dan ekspor dengan surat-surat sebagai bukti, dan lain-lain menurut peraturannya masing-masing.

Earning Power (Kemampulabaan)
Kemampuan menghasilkan laba (tentang suatu pekerjaan) .

Earnings Yield (Kadar Laba)
Penghasilan setiap tahun yang diperoleh dari masing-masing saham perusahaan sesuai dengan presentase harga saham saat itu .

Effective Interest Rate (Tingkat Bunga Efektif)
Tingkat bunga yang sesungguhnya dibebankan dalam setahun, jika suku dibebankan sekali setahun, maka tingkat bunga nominal sama dengan suku bunga efektif .

Employee Trusts Fund (Dana Amanat Karyawan)
Lembaga yang didirikan untuk mengelola dana kesejahteraan karyawan .

Endowment Mortgage (Hipotek Endomen)
Perjanjian tentang pemberian jaminan .

Enture (Obligasi Niragun)
Obligasi yang tidak dijamin dengan harta tertentu, tetapi dikeluarkan atas dasar kepercayaan umum terhadap perusahaan atau perorangan.

Equity (Modal Sendiri)
Selisih antara aktiva dan kewajiban yang ada .

Escalator Bonds (Obligasi Tingkat Bunga)
Obligasi dengan bunga nominal yang berubah secara bertahap .

Euro-bond (Mata Uang Eropa)
Obligasi yang dikeluarkan oleh suatu lembaga, perusahaan atau negara yang diperjualbelikan di Eropax.

Euro-currency (Mata Uang Eropa)
Mata uang yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Eropa.

Euro-dollar (Dolar Euro)
Dolar Amerika Serikat yang dipergunakan oleh badan atau orang yang berada di luar Amerika Serikat untuk melakukan transaksi melalui bank Eropa .

Exchange Control (Pengawasan Devisa)
Pengaturan pemerintah dalam perdagangan devisa, dengan tujuan mempertahankan atau menaikkan nilai mata uang sendiri dan memperbaiki neraca pembayaran .

Exchange Equilization Fund (Pengawasan Devisa)
Dana devisa yang dibentuk oleh pemerintah atau Bank Sentral melalui jual beli untuk mempengaruhi kurs valuta, sebagai salah satu cara pengawasan devisa.

Net present value (Nilai Kini Bersih)
Selisih antara nilai kini arus dana dengan biaya investasi .

Face Value (Nilai Nominal)
Nilai yang tercantum di dalam surat berharga .

Fiduciary (Fidusia)
Orang atau badan yang mendapat kepercayaan menguasai barang untuk mengelolanya, misalnya administratur, direktur, dan lain-lain.

Fixed Income Mutual Fund (Reksa Dana Pendapatan Tetap)
Wadah investasi yang berisi dana dari sejumlah investor dimana uang didalamnya diinvestasikan ke dalam berbagai produk investasi oleh sebuah Perusahaan Manajemen Investasi, terutama ke dalam produk investasi berpendapatan tetap, yaitu obligasi.

Flat Rate (Harga Rata)
Tingkat harga yang diperhitungkan tanpa memperhitungkan jenis, jumlah pemakaian, pembelian, dan sebagainya .

Float (Warkat Ambangan)
Wesel, cek, dan surat berharga lainnya yang sedang dalam proses penyelesaian .

Floating Charge (Beban Mengambang)
Beban yang tidak ditentukan secara pasti .

Floating CurrencyUang Mengambang)
Mata uang yang kursnya disesuaikan dengan kekuatan permintaan dan penawaran pasar (Mata)

Foreign Exchange (Valuta Asing)
Alat pembayaran dan alat-alat likuid luar negeri lainnya.

Fund (Dana)
Uang tunai dan atau aktiva lain yang segera dapat diuangkan yang tersedia atau disisihkan untuk maksud tertentu .

Funded Debt (Utang Konversi)
Utang jangka pendek yang diubah menjadi jangka panjang, biasanya berbentuk obligasi .

Future (Perdagangan Berjangka)
Jual beli barang dagangan atau valuta asing untuk masa yang akan datang dilakukan pada saat sekarang.

Future Exchange (Bursa Perdagangan Berjangka)
Tempat diperjualbelikannya barang dagangan atau valuta asing untuk masa yang akan datang, yang dilakukan pada saat sekarang .

Gearing Ratio (Rasio Utang Modal)
Perbandingan antara utang dengan seluruh modal perusahaan, untuk menilai tingkat pendapatan modal sendiri sehubungan dengan usaha peningkatan pendapatan operasional; perbandingan antara kewajiban lembaga keuangan bukan bank baik efektif maupun
administratif dengan modal sendiri setelah ditambah pinjaman subordinasi .

Handling Bank (Bank Pelaksana)
Bank yang ditunjuk untuk malaksanakan transaksi tertenu .

Hard Money (Uang Kuat)
Uang dengan nilai atau daya beli yang mantap.

Health Insurance (Asuransi Kesehatan)
Asuransi pertanggungan risiko karena sakit yang mengakibatkan seseorang harus dirawat inap, dirawat jalan, dioperasi atau membeli obat .

Hedging (Hejing)
Menutup transaksi jual beli komoditas, sekuritas atau valuta yang sejenis untuk menghindari kemungkinan kerugian karena perubahan harga .

Holding Company (Perusahaan Pengendali)
Perusahaan yang memiliki sebagian atau seluruh saham satu atau beberapa perusahaan lain, untuk mengendalikan atau turut serta mengendalikan perusahaan-perusahaan tersebut .

Income Bond (Obligasi Pendapatan)
Obligasi yang bunganya dibayar jika perusahaan bersangkutan memperoleh laba dan bunga tersebut lazim dibayar mendahului pembayaran dividen kepada pemegang saham.

Indemnity Bond (Jaminan Cidera Janji)
Jaminan untuk mengganti kerugian kepada seseorang (terjamin), apabila orang yang berkewajiban terhadap terjamin cidera janji .

Indenture
Surat perjanjian bermeterai antara beberapa pihak, yang masing-masing pihak menerima tembusan perjanjian tersebut (Perjanjian Perwaliamanatan).

Inscribed Stock (Saham Termaktub)
Saham yang sudah didaftarkan di pasar modal baik yang sudah terjual maupun yang belum .

Insolvency (Ketidakmampuan Bayar)
Ketidakmampuan seseorang atau badan untuk membayar utang .

Installment Credit (Kredit Angsuran)
Kredit yang jadwal waktu dan jumlah angsurannya ditetapkan.

Insurance (Asuransi)
Perjanjian yang menyebutkan seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima premi sebagai pengganti apabila terjadi kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang kemungkinan akan dideritanya
apabila terjadi suatu peristiwa yang menimpanya .

Interest (Bunga)
Imbalan atas penggunaan sejumlah uang berdasarkan perjanjian pinjam-meminjam .

Internal Rate of Return (Tingkat Hasil Intern)
Tingkat nilai pengembalian yang berasal dari dana yang digunakan dalam suatu proyek atau kegiatan tertentu .

Irrevocable Credit; Irrevocable-Letter of Credit (Surat Kredit tidak dapat Ditarik Kembali).
Surat kredit yang tidak dapat diubah atau ditarik kembali atau dibatalkan tanpa persetujuan dari semua pihak yang berkepentingan

Issue (Emisi)
Pengeluaran saham atau obligasi suatu perusahaan untuk dijual kepada umum.

Issuing Bank (Bank Penerbit)
Bank yang mengeluarkan uang atas permintaan .

Issuing Houses (Lembaga Penerbit)
Badan yang mengeluarkan dan menjual surat-surat berharga .

Junior Security (Sekuritas Yunior)
Obligasi atau hipotek yang dijamin dengan harta benda yang telah dibebani satu atau lebih obligasi yang telah diterbitkan lebih dahulu .

Lease (Sewa Guna)
Perjanjian sewa menyewa mengenai tanah, gedung, atau peralatan modal selama jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa berkala, termasuk kewajiban pemilik seperti pajak, pengusutan dan asuransi .

Lender (Pemberi Kredit)
Lihat Kreditur .

Lessee (Penyewa Guna)
Pihak yang menyewa dalam perjanjian sewa guna .

Lessor (Pemberi Sewa Guna)
Pihak yang menyewakan dalam perjanjian sewa guna.

Letter of Allotment (Surat Penjatahan)
Surat yang menyatakan pemberian jatah saham yang disampaikan kepada calon pembeli.

Letter of Credit (Surat Kredit Blanko)
Lihat Surat Kredit Umum .

Letter of Lien (Surat Hak Gadai)
Surat tuntutan pembayaran atas harta yang digadaikan .

Letter of Renunciation
Dokumen yang menyatakan pengalihan hak dari seseorang yang memperoleh jatah saham kepada orang lain yang menghendakinya (Surat Pelepasan Hak).

Leverage (Keumpilan)
Kemampuan untuk membayar .

Liabilities (Kewajiban)
Pengorbanan ekonomis yang wajib dilakukan oleh perusahaan dimasa yang akan datang dalam bentuk penyebaran aktiva atau pemberian jasa yang disebabkan oleh tindakan atau transaksi pada masa sebelumnya.

Liability Insurance (Asuransi Kewajiban).
Asuransi pertanggungan risiko karena bahaya tuntutan ganti rugi pihak ketiga

Liquidity (Likuiditas)
Kemampuan seseorang atau perusahaan untuk memenuhi kewajiban atau utang yang segera harus dibayar dengan harta lancarnya .

Loan (Pinjaman)
Sejumlah uang yang dipinjamkan dengan syarat tertentu, seperti jangka waktu dan bunga tertentu .

Loan Shark (Lintah Darat)
Orang atau badan yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi sekali, dengan menarik manfaat dari kelemahan dan kesulitan hidup peminjam .

Loanable Fund (Dana Boleh Pinjam)
Dana bank yang dapat dipinjamkan kepada pihak ketiga .

Long Position (Posisi Beli)
Kedudukan seorang spekulan beli dalam keadaan membeli saham lebih banyak .

Mail Transfer (Transfer Pos)
Transfer dengan pos .

Margin (Marjin)
Selisih antara dua nilai, misalnya selisih antara kurs jual dengan kurs beli .

Market Risk (Risiko Pasar)
Risiko sekuritas atau harta lain karena tidak dapat dijual atau digadaikan dengan harga yang pantas pada saat pemiliknya membutuhkan uang .

Market Value (Nilai Pasar)
Harga barang atau surat-surat berharga atau jasa menurut catatan pasar pada suatu waktu tertentu .

Maturity Value (Jatuh Tempo)
Hari yang telah ditetapkan untuk pelunasan kembali sekuritas, misalnya sekuritas dengan jangka waktu 30 hari, yang dikeluarkan pada tanggal 1 Januari maka hari lunasnya adalah tanggal 31 Januari.

Merger (Merjer)
Penggabungan dua perusahaan atau lebih melalui peleburan ke dalam salah satu perusahaan yang bergabung .

Money Changer (Pedagang Valuta Asing)
Perusahaan bukan bank devisa yang memperoleh izin Bank Indonesia, untuk memperjualbelikan valuta asing, seperti uang kertas bank, uang logam, cek bank, dan cek bepergian; perusahaan tersebut tidak boleh melakukan pengiriman uang dan menagih sendiri ke luar negeri .

Money Market (Pasar Uang)
Pasar untuk perdagangan dana jangka pendek, berupa surat berharga yang berjangka waktu tidak melebihi 360 hari .

Money Market Mutual Fund (Reksa Dana Pasar Uang)
Wadah investasi yang berisi dana dari sejumlah investor dimana uang didalamnya diinvestasikan ke dalam berbagai produk investasi oleh sebuah Perusahaan Manajemen Investasi, terutama ke dalam produk investasi Pasar Uang, seperti Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito, Deposito Berjangka, dan Obligasi Jangka Pendek .

Money Order (Surat Perintah Pembayaran)
Surat yang memuat perintah dari satu kantor lain, agen suatu bank, kantor pos, atau lembaga keuangan untuk membayar sejumlah uang kepada penerima pembayaran, yang ditunjuk didalam SPP .

Mortgage (Hipotek)
Penyerahan secara tertulis mengenai hak atas harta benda tak bergerak untuk menjamin pembayaran suatu hutang dengan ketentuan bahwa penyerahan itu akan dibatalkan pada waktu pembayaran .

Mortgagee (Penerima Hipotek)
Orang yang diserahi pinjaman dengan menyerahkan jaminan atas barang tak bergerak .

Mortgager (Pemberi Hipotek)
Orang yang menyerahkan pinjaman dengan menerima jaminan atas barang tak bergerak .

Multilated Cheque (Cek Rusak)
Cek yang rusak karena lusuh atau sobek sehingga tidak laik bayar .

Multiple Exchange Rate (Nilai Tukar Beraneka)
Kurs devisa yang ditetapkan berbeda-beda untuk berbagai penggunaan .

Mutual Fund

1. Dana beberapa orang atau badan usaha yang digunakan untuk melaksanakan proyek atau kegiatan (Dana Bersama).
2. Wadah investasi yang berisi dana dari sejumlah investor dimana uang didalamnya diinvestasikan ke dalam berbagai produk investasi oleh sebuah Perusahaan Manajemen Investasi (Reksa Dana).

Mutual Insurance Company (Perusahaan Asuransi Bersama)
Perusahaan Asuransi yang pemiliknya adalah para pemegang Polis Asuransi yang diterbitkan oleh perusahaan tersebut, dan keuntungan yang diperoleh pada setiap periodenya akan diberikan kepada mereka dengan cara menambahkan bonus pada polis-polis mereka .

Nominal Capital; Face (Modal Nominal)
Nilai modal saham suatu perseroan terbatas yang tercantum dalam anggaran dasar .

Nominal Rate (Suku Bunga Nominal)
Suku bunga atas dasar masa bunga satu tahun .

Non Revolving Credit (Kredit Tak Berulang)
Kredit yang setelah satu transaksi selesai tidak dapat digunakan untuk transaksi berikutnya .

Noncummulative Preferred Stock (Saham Preferan Tak Kumulatif)
Saham preferen yang tidak mempunyai hak untuk mendapatkan dividen yang belum dibayarkan pada tahun-tahun yang lalu secara kumulatif.

Non Voting Stock (Saham Tanpa Hak Suara)
Saham dimana pemegang sahamnya tidak memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham .

Nostro Account (Rekening Nostro)
Perkiraan valuta asing bank di dalam negeri pada bank koresponden di luar negeri .

Off-shore Funds (Rekening Nostro)
Dana yang berada di luar negerix.

Open-End Mutual Fund (Reksa Dana Terbuka)
Reksa Dana dimana Pemegang Unit Penyertaannya terbuka untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkan Reksa Dana tersebut .

Open Market Operation (Operasi Pasar Terbuka)
Usaha bank sentral dalam pembelian dan penjualan efek di pasar uang dengan maksud membatasi atau menambah volume kredit di tangan bank-bank dan masyarakat atau akan mengubah tingkat bunga yang berlaku.

Opening Bank; Issuing bank (Bank Pembuka)
Bank yang membuka surat kredit atas pemohonan nasabahnya .

Option (Opsi)
Perjanjian tertulis yang menyebutkan kebebasan memiliki unsur menjual sesuatu sebelum atau sesudah tanggal dan jangka waktu yang ditetapkan .

Order Cheque (Cek Order)
Cek yang memuat nama penerima pembayaran dengan atau tanpa klausula "kepada order", cek ini dipindahtangankan dengan cara endosemen.

Over the Counter Market (Pasar Luar Biasa)
Penjualan dan pembelian efek-efek di luar bursa efek yang telah diorganisasi.

Overal Cost of Capital (Biaya Modal)
Jumlah biaya yang diukur sebagai tingkat bunga dari berbagai sumber modal yang digunakan perusahaan, yang masing-masing ditimbang menurut peranannya dalam struktur modal dan permodalan .

Overdraft (Cerukan)
Penarikan rekening giro atau rekening pinjaman melampaui batas tariknya .

Paid (Cek Lunas)
Cek yang telah dibayar oleh bank tertarik dan ditandai dengan cap atau perforasi "lunas" atau tanda lain semacam itu .

Paper Money (Uang Kertas)
Uang kertas yang dikeluarkan oleh bank dan merupakan alat pembayaran sah di suatu negara, di Indonesia dikeluarkan oleh Bank Indonesia .

Participating Preference Shares (Saham Preferen Partisipasi)
Saham preferen yang membagikan dividen kepada pemegangnnya; pemilik saham ini setelah menerima deviden tetap mempunyai hak untuk membagi keuntungan yang dinyatakan sebagai dividen kepada pemegang saham biasa.

Participation Loan (Kredit Partisipasi)
Bagian pinjaman yang diberikan oleh bank dalam suatu perjanjian pembiayaan bersama .

Payee (Kredit Partisipasi)
Orang atau badan yang berhak menerima pembayaran x.

Performance Bond; Contract (Jaminan Pelaksanaan)
Kesanggupan tertulis yang diberikan oleh bank kepada penerima jaminan bahwa bank akan membayar sejumlah uang kepadanya jika terjamin tidak malaksanakan kontrak .

Perpetual Bond (Obligasi Abadi)
Obligasi yang tidak mempunyai hari tunai, tidak dapat diuangkan dan hanya menghasilkan bunga terus menerus .

Perpetuity (Anuitas Kekal)
Anuitas dengan jangka waktu yang tidak terbatas .

Pledgee (Penerima Gadai)
Pihak yang menerima barang dalam bentuk gadai sebagai jaminan pembayaran utang .

Pledger
Pihak yang menyerahkan barang dalam bentuk gadai sebagai jaminan utang .

Portofolio (Portofolio)
Kumpulan sekuritas yang dimiliki orang atau badan usaha yang dapat diperjualbelikan .

Post Dated Cheque(Cek Mundur)
Cek yang bertanggal sesudah hari peredaran, dan apabila cek yang demikian diajukan kepada bank sebelum tanggal yang tertera di atas cek itu maka bank tetap wajib membayarnya .

Preferred Stock; Preferred Shares (Saham Istimewa)
Saham dengan hak istimewa menurut ketentuan dalam anggaran dasar, misalnya berupa prioritas terhadap pembayaran dividen, penentuan pengurus, dan sisa harta perusahaan dalam hal terjadi likuidasi .

Premium Bonds (Agio Obligasi)
Selisih-lebih antara harga jual dan nilai nominal obligasi .

Prime Rate (Suku Bunga Primer)
Suka bunga atas pinjaman bank jangka pendek dengan risko kredit sekecil-kecilnya .

Principal (Prinsipal)
Badan atau perorangan yang dalam suatu perjanjian memberi amanat kepada pihak lain untuk melaksanakan transaksi perdagangan .

Property Bond (Obligasi Kekayaan)
Harta benda yang berupa obligasi milik pribadi .

Proxy (Proksi)
Pihak lain yang oleh seorang pemegang saham ditunjuk dan diberi wewenang untuk mewakilinya dan untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan atau diminta dalam rapat umum pemegang saham.

Public Offer (Penawaran Umum)
Penawaran sekuritas emisi baru atau susulan kepada umum setelah syarat-syaratnya dipenuhi oleh emiten .

Public Warehouse (Gudang Umum)
Gudang yang disewakan untuk keperluan umum.

Put (Opsi)
Perjanjian tertulis yang menyebutkan kebebasan memiliki unsur menjual sesuatu sebelum atau sesudah tanggal dan jangka waktu yang ditetapkan .

Quasi Negotiable Instrument (Piranti Kuasi Ternegosiasi)
Bukti tertulis mengenai hutang yang secara bebas dapat dipindahtangankan dengan endosemen .

Quotation (Kuotasi)
Cetakan harga yang ditawarkan untuk penjualan barang dagangan, efek, dan jasa.

Qualified Acceptance (Akseptasi Bersyarat)
Syarat-syarat yang menyebabkan pemegang wesel dapat atau tidak dapat menguangkan weselnya .

Redemption (Penebusan)
Pembayaran untuk mendapatkan kembali surat utang, obligasi, atau saham, barang jaminan hipotik atau gadai, dan sebagainya dengan maksud melunasi utang.

Rediscount (Diskonto Ulang)
Menjual atau membeli potongan pada suatu instrumen yang dapat diperjualbelikan yang telah sekali diberi potongan .

Refunding (Dana Tarik)
Dana yang diperoleh dari penjualan obligasi baru untuk menarik obligasi lama .

Reinsurance (Reasuransi)
Perjanjian antara beberapa perusahaan asuransi mengenai pengalihan sebagian risiko, untuk menghindarkan risiko yang terlalu besar.

Residual Value (Nilai Residual)
Nilai barang yang diperkirakan sesudah berakhirnya jangka waktu ekonomis .

Revaluation (Revaluasi)
Perubahan tingkat nilai tukar mata uang suatu negara terhadap emas atau mata uang negara lain. Istilah ini berarti pula penyesuaian nilai buku suatu harga (asset) perusahaan terhadap nilai pasarnya .

Revolving Credit (Revaluasi)
Kredit yang setelah satu transaksi selesai, dapat digunakan untuk transaksi berikutnya dalam batas maksimum dan untuk jangka waktu tertentu x.

Right Issue (Hak Emisi)
Hak untuk menerbitkan saham .

Risk (Risiko)
Kerugian yang mungkin diderita, yang di bidang permodalan dibedakan menjadi :
1. risiko keuangan
2. risiko bunga modal
3. risiko daya beli.

Savings (Tabungan)
Simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu .

Scrip (Skrip)
Surat bukti yang memberikan hak untuk menerima dividen, saham, uang, atau lainnya dikemudian hari .

Security (Jaminan Sekuritas)
Bukti yang bersifat dokumenter mengenai utang atau hak milik yang adil dari suatu organisasi dagang atau keuangan lainnya .

Seller's Market (Pasar Penjual)
Pasar yang ditandai oleh permintaan yang secara nisbi melebihi penawaran sehingga harga cenderung meningkat dan menguntungkan penjual .

Serial Bond (Obligasi Berseri)
Obligasi yang diterbitkan pada waktu yang sama tetapi dengan hari tunai dan bunga yang berbeda .

Shares; Stock (Saham)
Surat bukti pemilikan bagain modal perseroan terbatas yang memberikan berbagai hak menurut ketentuan anggaran dasar .

Short Position (Posisi Jual)
Kedudukan seorang spekulan jual dalam keadaan menjual saham lebih banyak; lihat spekulan jual .

Sight Draft (Wesel Atas Unjuk)
Wesel yang dibayarkan atas pengunjukan atau pada saat permintaan pembayaran.

Sinking Fund (DanaPelunas Utang)
Dana perusahaan untuk membayar utang jangka panjang yang dibentuk dengan menyisihkan sebagian laba secara berkala.

Soft Loan (Kredit Lunak)
Pinjaman bersyarat ringan baik mengenai jangka waktu, bunga, maupun jaminannya .

Solvency (Solvabilitas)
Kemampuan membayar semua utang kepada pihak ketiga pada saat jatuh tempo, dengan perhitungan bahwa nilai harta lebih tinggi daripada nilai semua utang .

Stock Exchange (Bursa Efek)
Tempat untuk memperjualbelikan surat-surat berharga secara teratur.

Subrogation (Subrogasi)
Penggantian kreditur dengan pemindahan hak-haknya kepada pihak ketiga dengan melakukan pembayaran kepadanya; dengan demikian, pihak ketiga tersebut menggantikan kedudukan kreditur terhadap debitur .

Subsidiary Company (Anak Perusahaan)
Perusahaan yang turut atau sepenuhnya dikendalikan oleh perusahaan lain, karena sebagian besar atau seluruh modal sendiri dimiliki oleh perusahaan lain .

Surrender Value (Nilai Tunai)
Jumlah yang harus dibayar kepada seseorang yang diasuransikan di bawah suatu kontrak asuransi jiwa ketika hendak menyerahkan atau membatalkan kontraknya.

Swap (Swap)
Menggunakan kesempatan pada waktu yang bersamaan, yaitu menjual barang dengan tunai dan membeli barang sejenis secara berjangka, dan sekaligus membeli barang sejenis dengan tunai .

Telegrafic Transfer = TT (Kiriman Uang dengan Kawat / KUK)
Kiriman sejumlah uang oleh bank pengirim dengan kawat yang memerintahkan bank pembayar untuk membayarkan jumlah tersebut kepada penerima .

Token Money (Uang Tanda)
Uang logam yang dengan undang-undang ditetapkan bernilai nominal lebih tinggi daripada nilai bahannya .

Trade Acceptance (Akseptasi Dagang)
Wesel ditarik oleh penjual atas pembeli yang diaksep oleh pembeli .

Travellers Cheque (Cek Jalan)
Cek yang dikeluarkan oleh bank untuk keperluan perjalanan .

Treasury Bills (Kertas Perbendaharaan Negara)
Surat utang jangka pendek yang diterbitkan oleh negara dan dijual atas dasar diskonto, biasanya berjangka waktu 90 hari, 180 hari, 270 hari, dan maksimal satu tahun .

Underwriters (Penjamin Emisi)
Orang atau badan yang menjamin penempatan sepenuhnya suatu emisi .

Usance Draft (Wesel Berjangka)
Surat wesel dengan syarat pembayaran pada tanggal tertentu beberapa hari sesudah ditandatangani atau beberapa hari sesudah diunjukkan .

Vostro Account (Rekening Vostro)
Perkiraan valuta asing bank koresponden di luar negeri pada bank di dalam negeri .

Window Dressing (Palsuan Indah)
Penyajian laporan keuangan yang lebih baik daripada keadaaan sesungguhnya .

Working Capital (Modal Kerja)
Modal bersih yang merupakan selisih lebih antara aktiva lancar dengan utang lancar, untuk membiayai kegiatan usaha .

Yield (Hasil Investasi)
Penerimaan yang dinyatakan dengan persen yang diperoleh dari hasil investasi .

Yield to Maturity (Hasil Jatuh Tempo)
Ukuran tingkat penghasilan dari suatu obligasi selama jangka waktu berlakunya .

Mau Liburan ke Bali ? Paket Liburan ke Bali