Bagi yang belum tahu detail UU Pornografi ,Berikut isi pasal demi pasalnya..
Silahkan di tafsirkan menurut derajat kepornoan anda..
Yang jelas, otak yang bikin undang undang di Senayan, sepertinya lebih porno dibanding perkiraan kita..
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.
Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
BAB II LARANGAN DAN PEMBATASAN
Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau
e.alat kelamin.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.
Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.
Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.
Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.
Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.
Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.
Pasal 17
1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV PENCEGAHAN
Bagian Kesatu
Peran Pemerintah
Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan
d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.
Bagian Kedua Peran Serta Masyarakat Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:
a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan
d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB V PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan
b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.
Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.
(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.
(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.
Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.
Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.
(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.
(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.
BAB VI PEMUSNAHAN
Pasal 29
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.
(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.
BAB VII KETENTUAN PIDANA Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.
Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.
(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.
(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.
Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.
Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
PENJELASAN:
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “persenggamaan yang menyimpang” antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.
Pasal 5
Yang dimaksud dengan “mengunduh” adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 6
Yang dimaksud dengan “yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan” misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.
Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.
Pasal 10
Yang dimaksud dengan “mempertontonkan diri” adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan “pornografi lainnya” antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pembuatan” termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.
Yang dimaksud dengan “penyebarluasan” termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.
Yang dimaksud dengan “penggunaan” termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.
Frasa “selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)” dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “di tempat dan dengan cara khusus” misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.
Pasal 14
Yang dimaksud dengan “materi seksualitas” adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.
Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.
Pasal 20
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi
UU Pornografi - Yang Buat Undang Undang Kasi Contoh donk!
Hasil Serie A Pekan ke 10 - Milan Ke Puncak
Milanisti , Bergembiralah.....
Untuk pertama kalinya musim ini, Milan ke puncak klasemen, setelah lewat perjuangan berat menaklukan Napoli.
Posisi kedua ditempati Udinese, yang bermain imbang dengan Genoa
AC Milan memuncaki klasemen Liga Italia setelah menundukkan Napoli 1-0. Menghadapi lawan yang bermain dengan 10 orang sejak babak pertama, Rossoneri unggul lewat gol bunuh diri.
Kemenangan atas Napoli, yang sebelumnya merupakan pemuncak klasemen, ditambah hasil imbang yang didapat Udinese membawa Milan untuk sementara duduk di puncak klasemen. Rossoneri punya koleksi poin 22 atau unggul satu atas Udinese di urutan dua.
Keberhasilan duduk di puncak klasemen menunjukkan Milan masih menjadi kandidat kuat scudetto musim ini. Hasil tersebut terasa kontras dengan apa yang diraih Paolo Maldini cs beberapa pekan lalu saat menelan dua kekalahan beruntun di dua pekan perdana yang membuat mereka sempat merasakan papan bawah klasemen.
Buat Napoli, kekalahan ini menggusur posisi mereka ke urutan empat klasemen dengan 20 poin dikumpulkan. Selain Milan, Azzurri digusur Inter yang kemarin menangn 3-2 atas
Reggina.
Jalannya pertandingan
Sejak Kick-Off babak pertama dimulai, Napoli langsung menghentak melalui Ezequiel Lavezzi, namun tembakannya pada menit ketiga masih berada di atas mistar gawang Abbiati.
Setelah itu, kedua tim silih berganti melakukan serangan. Milan yang dimotori oleh Ronaldinho beberapa kali melakukan aksi yang merepotkan barisan pertahanan Napoli, begitu juga dengan Marco Boriello yang diplot sebagai ujung tombak Rossonerri.
Namun peluang terbaik bagi Milan terjadi ketika Genaro Gattusso dijatuhkan sedikit di luar kotak penalti. Namun sayang, tendangan bebas melengkung Ronaldinho masih dapat diantisipasi dengan baik oleh Gennaro Lezzo.
Menjelang babak pertama berakhir, Napoli pun harus bermain dengan sepuluh pemain karena Christian Maggio diusir oleh Wasit setelah mendapat kartu kuning yang kedua hasil pelanggarannya terhadap Marek Jankulovski. Sampai turun minum kedudukan imbang tanpa gol belum berubah.
Memasuki babak kedua, Milan yang unggul jumlah pemain langsung menekan, hasilnya di menit ke 50, Clarence Seedorf mendapat ruang untuk melakukan tendangan langsung. Namun sepakan tersebut masih melebar.
Untuk menambah daya gedor, Carlo Ancelotti memasukkan Alexandre Pato untuk Masimmo Ambrosini di menit 61. Hasilnya mulai terasa di menit-75 saat penyerang Brasil itu mendapat kesempatan bersih dengan lolos dari perangkat offside dan hanya berjarak beberapa meter saja dari garis gawang. Namun sundulannya hasil umpan dari Kaka masih melebar di samping tiang gawang Lezzo.
Di menit ke 84, kesempatan Milan memecahkan kebuntuan terbuka lebar setelah wasit menunjuk titik putih smenyusul handball Michele Pazienza di kotak terlarang. Namun tendangan penalti Kaka ke arah kanan gawang terbaca dengan sempurna oleh Lezzo, bola pun gagal menyentuh jaring.
Namun beberapa menit berselang Milan akhirnya benar-benar mampu mencetak gol. Diawali tendangan bebas Ronaldinho dari sudut sempit, bola mengarah ke gawang setelah sebelumnya sempat membentur kepala Denis.
Udinese vs Genoa
Di Stadion Friuli, Minggu (2/11/2008), prospek menang tampak sangat baik bagi Udinese ketika Gaetano D'Agostino mencetak gol pembuka di menit keempat melalui titik penalti.
Namun di babak kedua pendulum keseimbangan bergerak ke arah Genoa. Diawali dengan gol penalti Diego Milito di menit ke-64, Genoa lantas berbalik unggul ketika Giuseppe Sculli menjebol jala Samir Handanovic tiga menit kemudian.
Kekalahan batal menghampiri Udinese saat Fabio Quagliarela mencetak gol di menit 78 dan membuat hasil akhir pertandingan ini menjadi 2-2.
Tambahan satu angka membuat koleksi poin Udinese bergerak ke jumlah 21. Meski poin ini sama dengan milik Inter Milan, selisih gol tim asuhan Paquale Marino itu masih lebih baik ketimbang Nerazzurri.
Posisi Udinese masih bisa dilewati oleh peringkat tiga, Napoli. I Partenopei akan melakoni laga tandang ke markas AC Milan dinihari nanti.
Di Olimpico Roma, tuan rumah Lazio menang tipis 1-0 atas tamunya Catania. Gol tunggal Pasquale Foggia lima menit sebelum pertandingan usai memastikan tiga angka Gli Aquiloti.
Siena menciptakan sedikit kejutan dengan membekuk Fiorentina 1-0. Gol ke gawang La Viola, yang masih tidak diperkuat Alberto Gilardino, diceploskan oleh Houssein Kharja di menit 76.
Enam gol tercipta Stadion Sant Elia ketika Cagliari membekap tamunya Genoa dengan skor telak 5-1. Kemenangan ini membawa tim racikan Massimiliano Allegri itu makin menjauhi zona degradasi.
Genoa unggul lebih dahulu lewat gol Marco Di Vaio di menit ke-19. Gol-gol beruntun dari Robert Acquafresca (45 dan 52), Daniele Conti (48), Jeda (69 dan 85) membuat skor berbalik secara timpang.
Susunan pemain
Udinese: Handanovic; Ferronetti, Coda, Domizzi, Lukovic; Pepe, Inler, D'Agostino, Sanchez (Di Natale 71); Floro Flores (Quagliarela 59)
Genoa: Rubinho; Potenza, Criscito (Rossi 61), Ferrari, Bocchetti; Gasbarroni (Biava 71), Vanden Borre, Motta, Juric, Jankovic (Sculli 61); Milito
Juve-Roma
Rentetan hasil buruk yang diraih AS Roma belum berakhir. Derita Giallorossi malah makin bertambah setelah menyerah 0-2 dalam lawatannya ke Juventus, Minggu (2/11/2008) dinihari WIB.
Buat Juventus kemenangan ini melanjutkan catatan bagus yang mereka dapat dalam beberapa pekan terakhir. Setelah meraih hasil tak menentu di awal musim, Bioanconeri kini sudah mengumpulkan tiga kemenangan beruntun.
Posisi Juve di klasemen sementara pun mengalami peningkatan, dari yang sebelumnya berda di urutan delapan ke posisi lima, dengan poin total 18. Sementara buat Roma kekalahan ini semakin membenamkan mereka di posisi bawah klasemen, tepatnya urutan 16.
Baru tujuh angka dikumpulkan Roma di pekan ke-10 ini. Baru dua kemenangan didapat Francecsco Totti cs sementara seluruh laga tandang mereka berakhir dengan kekalahan.
Jalannya Pertandingan
Sejak menit awal kedua kesebelasan menerapkan permainan terbuka yang membuat jalannya pertandingan menarik ditonton. Meski tak diperkuat Francesco Totti yang cedera dan tinggal mengandalkan Julio Baptista senagai ujung tombak, skuad besutan Luciano Spaletti mempu memberi perlawanan.
Di menit-menit awal lomba beberapa peluang berhasil dikreasikan kedua tim. Namun salah satu yang dianggap paling berpotensi menjadi gol adalah sepakan Christian Panucci di menit 20. Bola yang bergulir pelan melintasi muka gawang akhirnya membentur di tiang jauh sementara Alex Manninger cuma bisa memandanginya.
Baptista memiliki peluang bersih lainnya beberapa menit kemudian saat menanduk umpan tendangan bebas De Rossi namun bola yang di arahkannya masih melayang jauh dari sasaran. Sementara upaya Mirco Vucinic menjebol gawang Juve terhadang Nicola Legrottaglie.
Meski bermain terbuka, gol pertama yang terjadi dalam pertandingan ini justru datang dari prosesi bola mati. Tendangan bebas Alesandro Del Piero dari jarak 30 meter bersarang di pojok kanan gawang Roma tanpa mampu dijangkau Doni saat pertandingan babak pertama menyisakan tujuh menit lagi.
Sebelum turun minum Del Piero nyaris mencetak gol keduanya, namun tendangan voli yang dilepaskannya ternyata cuma membentue sisi luar jala yang membuat paruh pertama laga berkesudahan 1-0.
Di awal babak kedua Juve langsung menyengat melalui Amauri Carvalho. Namun tendangan akrobatik striker kelahiran Brasil itu diselamatkan Doni dengan tak kalah gemilang.
Juve yang tampil lebih agresif di babak kedua akhirnya menambah jumlah golnya di menit 48. Del Piero lagi-lagi menjadi kreator gol ini saat dia melepaskan umpan pada Marchionni, yang kemudian mengecoh John Arne Riise dan memperdaya Doni untuk mengubah skor menjadi 2-0.
Meski kebobolan dua gol, penampilan Doni dalam laga tersebut layak mendapat sanjungan karena dia banyak melakukan penyelamatan gemilang yang salah satunya datang saat memblok tendangan Amauri untuk menghindarkan Roma dari ketertinggalan yang lebih besar.
Di 20 menit terakhir pertandingan Luciano Spalletti berusaha membuat perubahan dengan memasukkan Stefano Okaka dan mengganti David Pizarro. Namun perubahan tersebut tidak berhasil dan Roma tetap gagal membangun serangan yang membahayakan.
Susunan Pemain
Juventus: Manninger, Grygera (Mellberg 77), Legrottaglie, Chiellini, Molinaro, Marchionni, Sissoko, Tiago, Nedved (De Ceglie 80), Amauri, Del Piero
Roma: Doni, Panucci (Cicinho 58), Mexes, Juan, Riise, Pizarro (Okaka 70), De Rossi, Taddei (Menez 46), Perrotta, Vucinic, Baptista
Hasil pertandingan Seri A, Minggu (2/11):
Atalanta 0-0 Lecce
Cagliari 5-1 Bologna
Lazio 1-0 Catania
Palermo 3-0 Chievo
Sampdoria 1-0 Torino
Siena 1-0 Fiorentina
Udinese 2-2 Genoa
Klasemen Sementara Serie A
1. AC Milan 10 7 1 2 15 - 7 22
2. Udinese 10 6 3 1 19 - 8 21
3. Inter 10 6 3 1 16 - 7 21
4. Napoli 10 6 3 1 14 - 7 21
5. Lazio 10 6 1 3 18 - 12 19
6. Juventus 10 5 3 2 11 - 7 18
7. Genoa 10 5 2 3 14 - 10 17
8. Fiorentina 10 5 2 3 12 - 8 17
9. Palermo 10 5 1 4 15 - 14 16
10. Catania 10 4 3 3 9 - 8 15
11. Atalanta 10 4 2 4 9 - 9 14
12. Siena 10 3 3 4 8 - 8 12
13. Lecce 10 2 5 3 9 - 11 11
14. Cagliari 10 3 1 6 10 - 13 10
15. Sampdoria 9 2 4 3 7 - 11 10
16. Torino 10 2 2 6 9 - 14 8
17. AS Roma 9 2 1 6 9 - 17 7
18. Chievo 10 1 4 5 6 - 15 7
19. Bologna 10 2 0 8 8 - 19 6
20. Reggina 10 1 2 7 8 - 19 5
Jadwal Seri A Pekan Ke-10 - 1 & 2 November 2008
Pekan Kesepuluh serie A - 1 & 2 November 2008 - di awali dengan dihiasi laga bigmatch : Roma vs Juve.
Milan sendiri akan berhadapan dengan Napoli. Sebuah laga yang berat juga mengingat performa Napoli yang sedang menanjak. Berikut jadwal dan prediksi dari mbah :
Reggina VS Inter Milan
Inter sepertinya akan bangkit walau tanpa adriano lagi
Juventus VS Roma
Daftar kekalahan Roma akan bertambah panjang setelah partai ini.
Atalanta VS Lecce
Sebagai tuan rumah, Atalanta akan lebih berpeluang memperoleh poin penuh
Cagliari VS Bologna
Grafik Cagliari akan menanjak karena tim yang dihadapi adalah tim yang sedang dalam krisis
Lazio VS Catania Calcio
Lazio akan menang, walau mendapat perlawanan sengit catania yang sedang dalam kondisi lumayan bagus.
Palermo VS Chievo Verona
Palermo akan kembali memetik poin penuh
Sampdoria VS Torino
Partai tunda memberikan keuntungan bagi Sampdoria . Poin penuh akan diperoleh Samp
Siena VS Fiorentina
Siena bisa saja menahan seri Fiorentina
Udinese VS Genoa
Saya jagokan Udinese kembali menang, walaupun Genoa sedang bagus bagusnya.
AC Milan VS Napoli
Milanisti : Harus menang