Paket Liburan Bali

Sewa Mobil -Driver -Tour di Bali

Promo Liburan ke Bali

Serba Serbi Pilkada Bali 2008 - Ikutan Sosialisasi Ah..

" Sebagai warga Bali, rasanya saya punya kewajiban untuk ikut sosialisasi Pilkada. Saya netral saja, siapapun yang menang, asal punya itikad baik untuk memajukan dan menjaga bali, saya dukung " - ttd - Pemilik Blog ini-

Ini dia data dan fakta seputar persiapan Pilkada Bali 2008 :














Kapan dan Bagaimana Pilgub Bali?
Pemilu untuk memilih Gubernur dan wakil Gubernur Bali secara langsung untuk pertama kali dalam sejarah Provinsi Bali akan dilaksanakan hari Rabu 9 Juli 2008, oleh masyarakat Bali yang diproyeksikan berjumlah 2,7 juta pemilih, yang dilaksanakan oleh Penyelenggara ( KPU Bali dan jajarannya yang berjumlah 44.927 0rang ), dibiayai dana APBD sebesar Rp.43.716.133.950. Proses Pilgub diawasi oleh Panitia Pengawas (Panwas Pilgub dan jajarannya berjumlah 882 orang) serta akan dipantau oleh organisasi-organisasi di masyarakat yang berbadan hukum (LSM, Perguruan Tinggi, Ormas dan lain-lain).

Bagaimana proses pendataan pemilih Pilgub Bali?
Proses penetapan daftar pemilih diawali dengan pemutakhiran data P4B Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahap II oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Kependudukan dan catatan sipil untuk menjadi DP4 ( Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pilkada). DP4 tersebut diserahkan kepada KPU Provinsi Bali paling lambat 6 (enam) bulan sebelum hari dan tanggal pemungutan suara (9 Juli 2008). DP4 telah diserahkan Pemda kepada KPU Bali Tanggal 22 Pebruari 2008, setelah dipilah, diberikan secara berjenjang kepada KPU Kabupaten, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) di tingkat Desa/Kelurahan. Data tersebut dijadikan dasar untuk menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan diumumkan pada tanggal 2 Mei sampai 20 Mei 2008 guna pemutakhiran data pemilih, selanjutnya akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Tanggal 24-26 Mei 2008.

Kapan Boleh Mendaftar sebagai Pemilih?
Mulai Tanggal 2 Mei sampai 20 Mei, secara serentak di setiap Desa di seluruh Bali diumumkan daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh PPS kepada masyarakat untuk, dapat melihat dan mengecek bila terjadi kesalahan data, dan mendaftar bila ternyata belum terdaftar. Masa pendaftaran ini akan ditutup 20 Mei, dan setelah 20 Mei masyarakat yang belum terdaftar tidak bisa mendaftar lagi, karena hasil pemutakhiran yang akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Tanggal 24-26 Mei, menjadi dasar KPU Bali untuk menetapkan kebutuhan Kertas Suara, kartu pemilih dan kelengkapan kebutuhan Pilgub lainnya. Pengumuman Pendaftaran Pemilih juga disampaikan melalui berbagai media cetak, radio, televisi dan mobil keliling disetiap kecamatan di seluruh Bali.

Bagaimana syarat untuk dapat didaftar sebagai Pemilih ?
1. Warga Negara yang berdomisili di daerah pemilihan sekurang-kurangnya 6 (enam)
bulan sebelum disahkannya Daftar Pemilih Sementara yang dibuktikan dengan KTP (Kartu
Tanda Penduduk) atau surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah,
2. Berumur 17 Tahun atau lebih pada waktu pemungutan suara.
3. Bukan anggota TNI/POLRI aktif.
4. Nyata-nyata sedang tidak terganggu jiwa/ingatannya.
5. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
6. Sudah/Pernah menikah.

Bagaimana cara mendaftar?
Bila setelah dicek, ternyata Pemilih belum terdaftar dalam DPS di Desa tempat tinggalnya atau Desa/Kelurahan tempat Pemilih terdaftar, maka pemilih dihimbau segera mendaftar kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) dengan membawa KTP dan/atau KK (Kartu Keluarga). Bila Pemilih Pemula belum mempunyai KTP dan pada Tanggal 9 Juli 2008 telah berusia 17 Tahun, maka Pemilih cukup membawa KK.Bila Penduduk asli (krama wed) yang mempunyai hak pilih tidak mempunyai KK dan KTP, maka dengan diantar prajuru adat ke Kantor Desa/Kelurahan untuk melapor dan melakukan proses pembuatan KK, dilanjutkan mendaftar sebagai Pemilih ke PPS. Terdaftar dalam KK sangat penting, karena KTP maupun pembuatan kartu pemilih berdasarkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang terdapat dalam KK.
Bagaimana bila Pemilih terdaftar pada 2 (dua) tempat?
Pemilih harus menentukan salah satu tempat untuk dapat mempergunakan hak suaranya, dan melaporkan ditempat ia terdaftar lainnya, agar namanya bisa dihapuskan dalam jangka waktu 2 Mei sampai 20 Mei 2008. Karena sesuai Undang-undang seorang pemilih hanya di daftar 1 (satu) kali dalam daftar pemilih.

Bagaimana bila Pemilih pindah tempat tinggal?
Pemilih terdaftar yang pindah tempat tinggal, wajib meminta surat keterangan pindah tempat tinggal kepada PPS setempat, dan melaporkan kepindahannya kepada PPS ditempat tinggal yang baru, dalam kurun waktu 2Mei-20Mei atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum disahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Seperti apa Identitas untuk Pemilih?
Sebagai bukti telah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, maka para pemilih akan mendapatkan Kartu Pemilih yang berwarna dasar biru yang memuat NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama Lengkap, Tempat/Tgl Lahir, Jenis Kelamin dan Alamat. Kartu Pemilih ini akan diterima oleh pemilih paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara ( 9 Juli 2008). Disamping Kartu pemilih, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT juga akan mendapatkan undangan pemberitahuan datang ke TPS (Model C6-KWK) paling lambat 2 (dua) hari sebelum pemungutan suara. Pemilih atau salah satu anggota keluarganya harus menanda tangani tanda terima pemberitahuan tersebut.

Berapa Jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilgub Bali?
Setelah divalidasi oleh Penyelenggara Pilgub sampai tingkat PPS yang dibantu oleh seorang petugas pemutakhiran data di Tingkat Desa , perkembangan DP4 menjadi DPS telah diproses oleh Tim Pokja Pemutakhiran Data Pemilih yang diketuai oleh Anggota KPU Bali Dra. Gayatri, M.Si. Rekapitulasi Perkembangan DPS tersebut telah diekspose oleh KPU Provinsi kepada Tim calon Peserta Pilgub, Parpol, DPRD, Pemda, Panwas dan Pers pada Tanggal 3 Mei 2008 di Kantor KPU Provinsi Bali.

Bagaimana Bila Identitas Pemilih hilang?
Saat pemungutan suara tanggal 9 Juli, pemilih datang ke TPS yang telah ditentukan dengan membawa surat undangan pemberitahuan C6-KWK(Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah) dan kartu Pemilih. Bila salah satu hilang maka pemilih tetap bisa datang ke TPS dengan menunjukkan kartu pemilih atau undangan C6-KWK untuk mengecek bahwa pemilih ada terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Bila ke 2 identitas tersebut hilang, pemilih tetap bisa datang dengan membawa KTP dan terbukti namanya ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS bersangkutan. Jadi kunci bisa memilih adalah pemilih harus terdaftar dalam DPT. Bila tidak ada namanya dalam DPT maka pemilih tidak berhak memilih.

Bisakah pindah tempat memilih?
Bila sudah terdaftar di suatu tempat dan pemilih ingin mempergunakan hak pilihnya di TPS lain, wajib meminta surat keterangan pindah kepada PPS setempat dan melaporkan kepindahannya kepada PPS yang wilayah kerjanya meliputi TPS lain tersebut selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum hari dan Tanggal Pemungutan suara (9 Juli 2008).Bila karena sesuatu hal, terpaksa tidak dapat mempergunakan hak pilihnya di TPS yang sudah ditentukan, karena kondisi tak terduga yang tidak dapat dihindari, seperti sakit rawat inap, Tahanan di Lembaga Pemasyarakatan, tertimpa bencana alam atau menjalankan tugas pelayanan masyarakat, seperti penyelenggara Pilgub, Saksi pasangan calon, Panwas, Pemantau, Pelayanan jasa transportasi umum, pegawai karena tugas pelayanan publik dan wartawan, maka para pemilih terdaftar tersebut dapat memberikan suara di TPS lain sepanjang yang bersangkutan memiliki kartu pemilih, dan sepanjang masih tersedia surat suara cadangan di TPS yang dituju tersebut. Jadi meskipun sudah terdaftar di TPS asal, hanya dengan KTP saja tidak bisa memilih di TPS lain.

Mau Liburan ke Bali ? Paket Liburan ke Bali